METROKalteng.com
NEWS TICKER

Ketua DPRD Bartim Tanggapi Keluhan Warga Terkait Tambang PT. SLS, Ini Pesannya

Wednesday, 26 June 2024 | 2:15 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 0

Tamiang Layang, (METROKalteng.com) – Keluhan warga terkait aktifitas tambang batubara milik Perusahaan Sentosa Laju Sejahtera (SLS) yang berjarak 18 meter dari bibir tambang ke jalan raya sekitar kurang lebih 18 meter di respon Ketua DPRD kabupaten Barito Timur (Bartim) dan akan meninjau langsung bersama lembaga eksternal

“Saya mendapat pesan, baik secara langsung maupun lewat medsos, bahwa aktivitas tambang perusahaan di desa Dorong itu dekat sekali dengan jalan dan pemukiman,” ucap Nursulistio saat diwawancarai awak media di gedung DPRD Bartim Selasa (25/06/2024).

Politisi dari partai berlambang pohon Beringin ini menyikapi permasalahan tersebut dan akan bersama-sama pelajari dan telaah seperti apa mekanisme dan prosedur yang seharusnya.

“Jadi kita tahu nanti dampaknya seperti apa, dan tindakan apa yang harus harus kita berikan kepada pihak pengelola tambang tersebut,” tegasnya.

Pada kesempatan itu juga, Nursulistio berharap agar masyarakat di sekitar terhadap aktivitas tersebut untuk bisa berhati-hati di area tersebut. Mengingat dampak bahaya dari aktifitas tambang untuk dihindari sehingga tidak terjadi hal yang tak diinginkan.

“Kami kira ini lalu lalang alat berat, kemudian juga mungkin ada galian-galian dan sebagainya diwaspadai sampai nanti mungkin pihak Gakkum atau pemerintah daerah turun langsung meninjau bersama-sama dengan lembaga-lembaga eksternal di Barito Timur,” terang Nursulistio.

Dirinya juga akui bahwa pihaknya belum melihat secara langsung lokasi tersebut, hanya mendengar dan memantau dari media.

“Informasi ini sama-sama kita sikapi, supaya hal-hal yang tidak diinginkan tidak terjadi,” tutup Nursulistio.

Untuk diketahui, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten Barito Timur (Bartim) pastikan tim turun langsung bersama Gabungan penegak hukum (Gakkum) provinsi Kalimantan Tengah. Hal tersebut menindaklanjuti laporan warga terkait aktifitas perusahaan tambang batubara PT SLS yang beroperasi di desa Dorong, kecamatan Dusun Timur.

Kepala DLH Bartim, Mishael, saat di konfirmasi awak media terkait aktifitas tambang batubara di wilayah desa Dorong menjelaskan bahwa pihaknya bekerjasama dengan Gakkum provinsi akan melakukan Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket) atau serangkaian kegiatan melakukan penelaahan awal/klarifikasi terkait dengan pengaduan/penyikapkan yang disampaikan oleh pelapor melalui WBS yang akan dijadikan dasar untuk dilakukan atau tidak dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Gakkum provinsi bekerjasama dengan DLH kabupaten akan turun langsung ke lokasi Pullbaket (pengumpulan data lengkap) pokonya esok mereka kelapangan,” ungkap Mishael.

Sebelumnya salah satu warga keluhkan akses jalan yang menghubungkan kota Tamiang Layang kecamatan Dusun Timur menuju Hayaping kecamatan Awang yang terancam putus, diduga akibat aktivitas perusahaan tambang batubara milik SLS yang berdekatan dengan jarak jalan.

Hal tersebut disampaikan salah satu warga desa Dorong, kecamatan Dusun Timur, Anigoru kepada awak media ini. Dirinya minta keseriusan pemerintah daerah untuk dapat perhatikan akses utama jalan Tamiang Layang-Hayaping yang berdekatan dengan aktivitas tambang.

Menurutnya aktifitas tambang batubara yang diduga milik PT. SLS tersebut dapat berdampak buruk terhadap jalan poros milik kabupaten yang merupakan akses utama bagi pengguna jalan terkhusus warga desa sekitar yang juga akses jalan antar kecamatan Dusun Timur menuju kecamatan Awang.

“Aktiftas tambang batubara yang beroperasi di wilayah desa Dorong ini sangat menghawatirkan, karena jarak antara bibir tambang dengan jalan poros ini sangat dekat,” ucap Anigoru di Tamiang Layang, Rabu (19/06/2024).

Seirama dengan salah satu tokoh masyarakat Mardiana. D. Dana (65) yang juga sebagai pemerhati lingkungan hidup dan aktivis perempuan dayak turut soroti aktivitas perusahaan tambang batubara milik PT. SLS.

Melihat langsung lokasi aktifitas tambang, Mardiana merasa sangat pedih melihat keadaan tersebut, karena Menurutnya sebagai perempuan adat Dayak, merasa kecewa atas perhatian pemerintah dari tingkat provinsi sampai tingkat kabupaten dan tingkat desa yang berkaitan dengan kerusakan lingkungan maupun dampak dari kegiatan tambang yang masuk di dalam Kecamatan Dusun Timur di wilayah Desa Dorong tersebut.

“Seharusnya kepala desa dan perangkat-perangkat yang terkait di dalam pemerintahan kabupaten Barito Timur serta perangkat-perangkat adad. Dan seharusnya mereka (perusahaan) sebelum melakukan kegiatan ini walaupun katanya sudah potong kerbau dan sebagainya, sebelum melakukan pembukaan itu mereka harus punya perjanjian tertulis,” ucap Mardiana dilokasi aktifitas tambang, Kamis (20/06/2024).

Adapun tanggapan Kepala desa (Kades) Dorong, Andriyansun saat dikonfirmasi awak media angkat suara dan berharap ada respon dari pemerintah maupun pihak perusahaan menangapi keluhan warga.

“Terkait dengan sekarang aktivitas itu, memang kita sebagai pemerintah Desa prihatin karena pasti ada dampak, yang pertama itu soal lingkungan khususnya masalah pencemaran air. Sungai kami ini yang dari turun-temurun itu dikonsumsi oleh masyarakat, baik musim kemarau ataupun tidak musim kemarau sekarang enggak bisa lagi, sekarang boleh kita lihat hari ini bahwa kondisi air sungainya memang sangat-sangat terganggu dan tercemar akibat perusahaan,” ungkapnya.

Andriyansun yang sudah berada di desa Dorong selama 33 tahun dan belum lama memimpin pemerintahan desa Dorong ini juga merasakan dampak akibat aktivitas perusahaan tambang yang turut merusak ekosistem perkembangan ikan di sungai sudah berbeda dari awal mula.

“Dampak yang kedua kelihatan sekarang itu memang aktivitasnya itu semakin menambahkan di pinggir jalan, kita tidak tahu misalnya ada orang lewat apakah warga masyarakat di sini atau yang lain yang melihat di situ, misalnya lalu mampir mau mau ngelihat aktivitasnya di situ lalu ada resiko dan segala macam kita tidak tahu, tapi sebagai pemerintah Desa kami mengharap agar masyarakat itu harus hati-hati dan pihak manajemen perusahaannya pun kami berharap supaya manajemen perusahaan taat dengan apa yang sudah menjadi aturan dan ketentuan,” harapnya.

Kalau ketentuannya di pinggir jalan berapa meter, tanya Andriyansun. Lebih lanjut dikatakannya, yang harus ditinggalkan taati lah yang itu, kalaupun sudah terjadi dilakukan aktivitas di pinggir jalan berilah pengamanan dan segala macam, supaya menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

“SLS misalnya yang sekarang sedang beraktivitas kalaupun kondisinya sudah seperti itu, marilah tangani dengan baik, tutup yang di pinggir segala macam. Kita tidak tahu soal yang regulasi dan berpotensi segala macam,” terangnya. (AF/B)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889