Tamiang Layang, (METROKalteng.com) – Usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) yang dilakukan Dewan Pengurus Kabupaten (DPK) Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Barito Timur (Bartim) mendapat respon dari Mahkamah PKP.
Hal tersebut disampaikan Dr. Ariantho S Muler selaku Ketua I DPRD Bartim kepada awak media terkait surat keberatan pihaknya yang di terima oleh Mahkamah Partai PKP terhadap Usul PAW No. 023/SK/DPN-PKP/V/2023, No.024/SK/DPN-PKP/V/2023 dan No. 025/SK/DPN-PKP/V/2023.
“Puji Tuhan, melalui sidang Mahkamah Partai surat Keberatan kami diterima dengan di keluarkan nya Surat Mahkamah Partai PKP Nomor : 07/PPPAN-MP/PKP/V/2023 Tentang Penundaan Proses PAW Atas Nama .Dr. Ariantho S Muler, Sdr. Munita Mustika Dewi dan Sdr. Rida Heriyani,” jelas Ariantho.
Menurutnya alasan mengajukan keberatan dan permohonan pembatalan proses PAW karena pihaknya menemukan ada kejanggalan dalam proses pengusulan oleh Pimpinan Tingkat Kabupaten dan Tingkat Propinsi pada proses pengajuan usulan tersebut ke Dewan Pimpinan Nasional.
“Kami merasa informasi yang di sampaikan ke Ketua Umum PKP Sepihak.
Pada proses pengajuan PAW ini, DPK PKP Bartim dan DPP PKP Kalteng melakukan Pemberhentian dan Pengangkatan Pengurus tanpa melalui Musyawarah provinsi dan Musyawarah kabupaten,” ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakan Ariantho bahwa Pergantian SK Pengurus PKP Propinsi Kalteng yang belum habis masa jabatannya, tidak melalui mekanisme Musprov dan tidak menghadirkan 2/3 dari jumlah Dewan Pimpinan Kabupaten se Kalteng, Begitu juga pada SK Pemberhentian dan Pengangkatan Pengurus DPK PKP Barito Timur yang juga belum habis masa jabatannya juga tidak melalui Musyawarah Kabupaten dan tidak dengan menghadirkan 2/3 Pengurus Pimpinan Tingkat Kecamatan.
“Saya sudah Cros Cek ke Pengurus DPK se Kalteng, mereka tidak tau dan tidak pernah di undang dalam Musprov untuk pergantian Pengurus Propinsi, begitu juga Pengurus Kecamatan se Bartim. Saya juga sudah Cros Cek dan tidak pernah di undang dan tidak ada terlibat dalam perubahan SK pengurus DPK PKP Bartim, berarti ini di kategorikan Mall Administrasi,” tegasnya.
Ariantho juga menyebutkan bahwa pada tahap Klarifikasi pihaknya 3 orang Anggota Legislatif Bartim terkesan Formalitas saja untuk memenuhi berkas usul PAW ke PKP Pusat, dan pihaknya pernah di panggil 1 kali untuk menjelaskan mengenai rencana mencalonkan diri pada partai peserta Pemilu tahun 2024.
“Kami sendiri di panggil ke Propinsi untuk Klarifikasi tapi bukan di Kantor Partai karena kantor Partai Propinsi sudah tidak operasional lagi, tapi kami di panggil ke Rumah dan hanya menghadap ketua Propinsi saja, tidak ada Pengurus lain, tidak ada absen dan tidak ada berita acara hasil Klarifikasi yang di tandatangan bersama dan sampai saat ini saya tidak menerima hasil klarifikasi tersebut, jadi keterangan saya yang di kirim ke Pimpinan pusat kan bisa di rubah sepihak kalau begitu caranya,” beber Ariantho.
Begitu jua Saudari Munita Mustika Dewi dan Saudari Rida Heriyani pada saat di minta Klarifikasi hanya dilakukan oleh ketua, Sekretaris dan bendahara tidak ada pengurus yang lain, tidak ada absen dan tidak ada penandatanganan berita acara. Sehingga hasil klarifikasi hanya sepihak di sampaikan ke Pusat tanpa ada berita acara persetujuan dan tandatangan dari yang di minta Klarifikasi, terang Ariantho melanjutkan.
Ariantho juga memberikan contoh pada saat sidang Mahkamah Partai PKP keterangan Rida Heriyani pada saat Klarifikasi sudah menyatakan bahwa tidak mencalonkan diri lagi tapi yang di sampai oleh DPP PKP Kalteng dan DPK PKP Barito Timur ke pusat bahwa yang bersangkutan pindah Partai dan mencalonkan Diri, dan hal tersebut sangat jelas masuk unsur pidana terkait pemalsuan keterangan dan merugikan orang lain.
“Berkaitan dengan kami mencalonkan diri ke Partai Peserta Pemilu tahun 2024 dapat kami jelaskan sebagai berikut, kami berkomunikasi dengan Partai Peserta tahun 2024 dan mendaftar sebagai calon legislatif karena sampai batas akhir pendaftaran di bulan Mei PKP masih belum lolos menjadi Peserta Pemilu 2024. Kemudian langkah kami tersebut mengacu kepada surat Ketua Umum Nomor : 007/B-SD/DPN-PKP/I/2023 dan Surat Ketua Umum Nomor : 013/B-SD/DPN-PKP/III/2023. Bahwa dalam kedua Surat tersebut menyatakan Boleh untuk mencalonkan ke Partai Politik lain,” jelasnya.
Dirinya juga menjelaskan pihaknya telah mencalonkan diri dan sudah melaporkan ke Ketua Umum dengan surat dari ketua Umum yang di tandatangani oleh Ketua Umum Dr. H. Yussuf Solichien M, MBA., Ph.D Surat Nomor : 015/B.SD/DPN-PKP/V/2023 yakni surat keterangan An. Dr. Ariantho S Muler, ST., MM diberikan persetujuan untuk Mencalonkan diri sebagai Anggota Legislatif melalui Partai Perindo dan Surat Nomor : 016/B.SD/DPN-PKP/V/2023 yakni surat keterangan An. Munita Mustika Dewi diberikan persetujuan untuk Mencalonkan diri sebagai Anggota Legislatif melalui Partai PDIP. Sehingga kedua Surat di maksud dapat digunakan untuk kelengkapan berkas pendaftaran Bakal Calon Legislatif di KPUD Barito Timur.
“Kami sebenarnya tidak masalah di PAW karena itu kewenangan Partai tapi kami juga tidak bisa menerima jika proses dalam tahap untuk PAW menurut kami melalui cara yang tidak elegan dan melanggar aturan. Jadi kami juga sudah menyampaikan ke Mahkamah Partai untuk membuat keputusan yang se adil-adil nya untuk menjadi saran dan rekomendasi kepada ketua umum, dan kami juga menyampaikan agar Mahkamah Partai menindak dengan mencabut SK Kepengurusan DPP PKP Kalteng dan DPK PKP Barito Timur yang terbit tidak melalui hasil Musyawarah Propinsi dan Musyawarah Kabupaten,” pungkasnya.(B)