Tamiang Layang, (METROKalteng.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur (Bartim) Provinsi Kalimantan Tengah, menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dirung rapat paripurna DPRD, Rabu (30/09/2020).
Kegiatan RDPU tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut aksi damai beberapa waktu lalu tentang terlait tuntutan dari perwakilan masyarakat kepada Bupati selaku Kepala Daerah Bartim.
Ketua DPRD Bartim, Nur Sulistio S. Pd. I menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan RDPU secara khusus sebagai masukan, kemudian menjadwalkan ulang dengan mengundang pihak eksekutif yang nantinya dapat memberikan jawaban atau menanggapi tuntutan yang telah disampaikan perwakilan masyarakat.
“Kita akan lanjut jadwalkan kembali untuk RDPU dengan mengundang pihak Pemda, karena ada pertanyaan dan tuntutan dari mereka yang leading sektornya harus pemerintah daerah yang menjawab,” kata Nur Sulistio.
Oleh sebab itu, lanjut Nur Sulistio, kita akan jadwalkan RDPU untuk membahas beberpa permasalahan yang menjadi tuntutan masyarakat, diantaranya masalah sistem ketenagakerjaan, pengelolaan aset daerah, terkait Silpa dan penanganan COVID – 19.
“DPRD akan melaksanakan RDPU secepatnya di bulan Oktober ini, dan mengundang Pemda menyampaikan klarifikasi terkait tuntutan yang telah disampaikan oleh perwakilan dari masyarakat,” tandas Politisi Partai Golkar, Nur Sulistio.
Sementara perwakilan dari masyarakat yang ikut RDPU, Jumudi memgatakan, pihaknya telah menyampaikan beberapa poin yang harus di tanggapi oleh pihak pemerintah daerah yakni, hak interplasi, status Desa Dambung, terkait Plasma dan para pengusaha lokal laupun dari asosiasi yang ada di kabupaten Bartim.
“Kami ingin merekomendasikan dari berbagai permasalahan bahwa supaya DPRD menjadwalkan, untuk dapat bertatap muka dengan istansi-istansi yang terkait. Pihak eksekutif harus bisa menjawab apa yang kami sampaikan, itu tujuan kami”, pungkas Jumudi. (Son)