Tamiang Layang, (METROKalteng.com) – Menanggapi pengaduan yang disampaikan pengunjuk rasa dari karyawan PT. Widya Sapta Contractor (Wasco) dan Dewan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC FSP KEP-SPSI), DPRD Kabupaten Barito Timur (Bartim) Provinsi Kalimantan Tengah beberapa waktu yang lalu, DPRD Barito Timur menggelar RDPU diruang rapat DPRD Bartim, Rabu (04/11/2020).
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang dipimpin Ketua DPRD Bartim, Nur Sulistio, Wakil Ketua, Arianto S Muler serta anggota Dewan lainnya, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi beserta jajaran dan Management PT. Wasco serta puluhan karyawan yang didampingi Ketua DPC FSP-KEP SPSI Bartim.
Dalam RDPU tersebut, Wakil Ketua DPRD Bartim, Ariantho S Muler menyampaikan terkait aturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang mengikat dan membenarkan pihak karyawan atas tuntutan berdasarkan hak yang dimiliki karyawan.
“Secara aturan sudah jelas apa yang di pinta oleh karyawan adalah hak yang dilindungi undangan-undang dan itu wajib dibayarkan,” ujar Ariantho.
Ariantho juga menegaskan pihak perusahaan segera menyelesaikan permasalahan tersebut dan minta pihak eksekutif untuk melaporkan ke mahkamah agung bila perusahaan tidak menjalani aturan perundang-undangan yang sudah ditetapkan, tegasnya.
Menanggapi hal tetsebut, pihak management PT. Wasco, Popo didampingi Agus selaku HRD PT. Wasco menyampaikan, bahwa pihak Manajemen PT. Wasco siap membayarkan pesangon sebesar 1 x Peraturan Menteri Tenaga Kerja (PMTK) dan dibayarkan dengan cara discicil selama 4 kali.
“Kami akan memberikan tanggapan atas apa yang dirinya pihak karyawan dan masukan yang disampaikan oleh pimpinan rapat dari DPRD, dan kita akan koordinasi terlebih dahulu kepada pimpinan perusahaan,” jelas Popo. (Son)