Tamiang Layang, (METROKalteng.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur (Bartim), Wakil Ketua I DPRD Bartim, Arianto S. Muler, ST, MM didampingi Wakil Ketua II DPRD Bartim, Depe, SE Pimpin Rapat paripurna melalui zoom meting, Jum’at (27/08/2021).
Diikuti beberapa anggota Dewan yang hadir serta dihadiri Wakil Bupati Bartim, Habib Said Abdul Saleh, Pabung 1012 Tamiang Layang, Sekda Bartim, Panahan Moetar, SE, M. Si, Asisten I Setda Bartim, Bertulumeus, S. Sos, beberapa Kepala SOPD Bartim termasuk Kepala BPKAD Bartim dan undang lainnya.
Tujuan dari Rapat paripurna kali ini adalah tentang penyempurnaan rancangan peraturan daerah (Raperda) Kabupaten Barito Timur terkait pertanggung jawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020, juga agenda hasil evaluasi Gubernur Kalimantan Tengah.
Wakil Ketua I DPRD Bartim, Arianto S. Muler mengatakan bahwa pihaknya sudah menyesuaikan hal yang tercantum pada surat Gubernur nomor 306 terhadap hasil evaluasi dan menyempurnakan Raperda maupun Peraturan Bupati (Perbub) seperti yang sudah diusulkan.
“Melalui Rapat paripurna kali ini, penyempurnaan terhadap evaluasi Gubernur dan Raperda tentang pelaksanaan pertanggungjawaban APBD tahun 2020 serta rancangan peraturan Bupati tentang penjabaran pelaksanaan pertanggungjawaban APBD tahun 2020 sudah tersahkan,” tandasnya. ( DNR )