Muara Teweh, (METROKalteng.Com) – Pada moment digelarnya rapat dengar pendapat (RDP) yang dilaksanakan di gedung DPRD Kabupaten Barito Utara (Barut, Kalimantan Tengah (Kalteng) dengan melibatkan unsur pimpinan dan anggota DPRD, Pemkab Barut serta manajemen PT PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Muara Teweh telah menghasilkan 9 poin kesimpulan, Selasa (09/06/2020).
Kegiatan rapat gabungan anggota DPRD dipimpin Wakil Ketua I DPRD, Permana Setiawan tersebut menghasilkan 9 poin kesimpulan pada kegiatan RDP tersebut dan secara langsung disampaikan oleh pimpinan rapat, Permana Setiawan.
Poin pertama adalah, perlu adanya sosialisasi, kepada masyarakat mengenai kenaikan pembayaran tagihan listrik. “Diharapkan ada kebijakan dalam pembagian cicilan pembayaran selisih, untuk meringankan beban masyarakat terkait dengan realisasi pembayaran tagihan listrik pada tagihan bulan berikutnya,” tutur Permata Setiawan.
Dengan adanya peristiwa membengkaknya tagihan PLN kepada para pelanggan,dirasa perlu adanya pemberitahuan terlebih dahulu kepada pelanggan atau warga yang mengalami lonjakan pembayaran tagihan listrik.
Selanjutnya, pelanggan yang mengalami kenaikan lebih dari 100 persen, akan dilakukan sitstimjemput bola untuk memberikan informasi terkait lonjakan pembayaran tagihan listrik. Acuan dari aturan dan hukum perhitungan rata-rata yang diberlakukan akan diberitahukan kepada para pelanggan,” tukas Permana Setiawan.
Untuk para pelanggan yang belum mendapatkan informasi soal lonjakan pembayaran, bisa menghubungi Kantor PLN pada saat jam kerja pada pukul 07.00 WIB hingga pukul 16.00, atau melalui nomor telpon yang telah ditentukan pihak PLN.
“Dengan demikian, Pihak PT PLN ULP Muara Teweh akan berkoordinasi dengan kantor ULP3 Kuala Kapuas, terkait usulan penambahan lama waktu cicilan 60 persen selama tiga bulan menjadi emam bulan,” tandas Wakil Ketua I DPRD, Permana Setiawan.
Permana Setiawan mengatakan, bagi pelanggan yang memiliki daya kontrak 900 dan 1300, yang ingin mendapatkan subsidi bisa mengajukan permohonan ke Kelurahan atau Kecamatan, dengan mengisi folmulir subsidi djk.esdm.go.id, yang nantinya akan diteŕuskan ke Pusat TNP2K yaitu Tim Nasional Penanganan Percepatan Kemiskinan. Pelayanan tersebut hanya bagi masyarakat yang kurang mampu.
Untuk kesimpulan penutup dari RDP tersebut, berkenaan dengan tagihan yang melonjak, bagi pelanggan yang tidak dapat melunasi tagihan listrik diatas tanggal 20, diusulkan agar diberikan kelonggaran pembayaran dan tidak diberikan denda atau pemutusan jaringan listrik ke UP3 Kuala Kapuas atau Kantor wilayah KSKT.(Uzi)