METROKalteng.com
NEWS TICKER

Anggota DPRD Barut Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, Diharapkan Mampu Melaksanakan Tri Fungsi Di Parlemen

Monday, 19 August 2024 | 4:09 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 0

Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Ketua Sementara DPRD Kabupaten Barito Utara (Barut), Hj Mery Rukaini menyebut dalam pengucapan sumpah/janji anggota DPRD pada hari ini adalah prosesi terakhir dari berbagai tahapan rekruitmen anggota DPRDdan merupakan awal untuk melaksanakan pengabdian dan amanah dari konstituen kita dari Daerah Pemilihan (Dapil) masing-masing.

“Saya yakin rekan-rekan anggota DPRD Kabupaten Barito Utara Masa Jabatan 2024-2029 yang baru saja mengucapkan Sumpah/Janji, cakap dan mampu melaksanakan Tri Fungsi DPRD yang terdiri dari Pembentukan Peraturan Daerah, Anggaran dan Pengawasan, serta mampu menjawab tantangan 5: tahun kedepan,” kata Ketua Sementara DPRD Barut, H Mery Rukaini.

Disebutkannya, bahwa ada 2 agenda Pemerintah Daerah dan DPRD yang sangat krusial dan urgen yaitu Pembahasan Raperda APBD Tahun Anggaran 2025 dan Raperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024 ini.

Dikatakannya berkaitan dengan hal tersebut dirinya meminta kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan DPRD Kabupaten Barito Utara dapat bersinergi dalam melakukan percepatan pembahasan Raperda.

Dengan mengacu pada Pasal 34 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12/2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota yang berbunyi :

Pemimpin Sementara DPRD bertugas : Memimpin Rapat DPRD, Memfasilitasi Pembentukan Fraksi, Memfasilitasi Penyusunan Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD dan Memproses Penetapan Pimpinan DPRD Definitif.

“Dan khusus Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD yang mengacu pada PP 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, telah dibahas oleh Anggota DPRD Masa Jabatan 2019-2024 serta telah ditetapkan sebagai Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan DPRD Nomor 2 tentang Perubahan Atas Peraturan DPRD Nomor 41 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD,” kata Hj Mery Rukaini.

Sesuai pasal 34 ayat (3) PP nomor 12 Tahun 2018 tersebut ada beberapa hal yang menjadi prioritas Pimpinan Sementara DPRD Kabupaten Barut antara lain yaitu memimpin rapat penjadwalan kegiatan DPRD dan rapat-rapat lainnya. Memfasilitasi Pembentukan fraksi-fraksi DPRD. Percepatan Pembahasan Raperda APBD Tahun Anggaran 2025 dan Raperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024 ini dan memproses usul penetapan pimpinan DPRD Definitif.(Uzi)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889