Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Sejumlah 25 rancangan peraturan daerah (Raperda) telah disetujui oleh DPRD Kabupaten Barito Utara (Barut) untuk ditetapkan sebagai Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Barito Utara tahun 2020.
Ketua DPRD Barito Utara Hj Mery Rukaini mengatakan bahwa persetujuan Propemerda tersebut berdasarkan penyampaian program dari pemerintah daerah untuk dapat ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD dan ditetapkan dengan keputusan DPRD.
Dijeaslakan Ketua DPRD, sebanyak 25 Perda tersebut yakni Raperda bantua Hukum Bagi Masyarakat Miskin, Raperda Kabupaten Llayak Pemuda, Raperda Tenaga Kerja Lokal, Raperda Kelembagaan Adat Dayak, Raperda Hygiene Sanitasi Makanan dan Minuman, Raperdaretribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing.
Selanjutnya, Raperda perubahan kedua atas Perda nomor 1 tahun 2011tentang pajak daerah, Raperda pengembangan kabupaten Layak anak, Raperda rumah potong hewan, Raperda perubahan kedua atas Perda nomor 9 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha, Raperda perubahan Perda nomor 2 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Barito Utara.
Kemudian Raperda pertanggungjwaban APBD tahun anggaran 2019, Raperda perubahan APBD tahun anggaran 2020, Raperda APBD tahun anggaran 2021, Raperda ketertiban usaha, Raperda pengelolaan barang milik daerah, Raperda kawasan tanpa rokok, Raperda tata cara pencalonan, pemilihan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa.
Selanjutnya, Raperda badan permusyawaratan desa, Raperda penanggulangan prostitusi dan perbuatan asusila, Raperda perubahan kedua atas Perda nomor 8 tahun 2011 tentang retribus jasa umum, Raperda penyelenggaraan sistem elektroonik pada pemerintahan Kabupaten Barito Utara.
Raperda perubahan atas Perda nomor 12 tahun 2014 tentang pengelolaan penerimaan retribusi jasa sarana dan jasa pelayanan pada RSUD Muara Teweh, Raperda pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, serta Raperda rencana detail tata ruang Kabupaten barito Utara.(Uzi)