Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab-Barut) dan DPRD Barut menggelar kegiatan rapat Realokasi dan Refocusing Anggaran Penanganan Covid-19 tahun 2021 bertempat di Gedung DPRD setempat, Rabu (3/3/2021).
Pada kegiatan rapat tersebut dihadiri, Sekda Kabupaten Barut, Ir H Jainal Abidin, Ketua DPRD Barito Utara Hj Mery Rukaini, Wakil Ketua I DPRD Permana Setiawan dan Wakil Ketua II DPRD Sastra Jaya, anggota DPRD Barut dan unsur Pimpinan Perangkat Daerah Kabupaten Barut.
Rangkaian rapat tersebut dilakukan berkaitan dengan terbitnya Surat Edaran dari Menteri Keuangan Nomor SE-2/PK/2021 Tentang Penyesuaian Penggunaan Anggaran Transfer Ke Daerah dan Dana Desa tahun anggaran 2021 untuk percepatan penanganan pandemi Covid-19.
Dalam upaya penyediaan dukungan pendanaan untuk belanja kesehatan penanganan Covid-19 dan belanja prioritas lainnya, sehingga pemerintah daerah melakukan realokasi dan refocusing yang digunakan untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 didaerah.
Selanjutnya, untuk mendukung bagi kelurahan dan desa dalam pelaksanaan penanganan pandemi Covid-19, Insentif tenaga kesehatan daerah dalam rangka percepatan penanganan pandemi Covid-19, Belanja kesehatan lainnya dan kegiatan prioritas yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Sementara, Bupati Barut, H Nadalsyah menyampaikan supaya seluruh leading sektor terkait, agar menindaklanjuti sesuai dengan Surat Edaran tersebut agar dapat melakukan penyesuaian penggunaan (refocusing) TKDD atau perubahan mekanisme pelaksanaan kegiatan sebagaimana pada surat edaran tersebut disampaikan.(Uzi)