Muara Teweh, (METROKalteng.com) – DPRD Kabupaten Barito Utara menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan PT Antang Ganda Utama (AGU) terkait pembatasan kuota Tandan Buah Segar (TBS) Sawit, di ruang rapat DPRD Barut, Senin (12/6/2023).
Kegiatan RDP dipimpin oleh Karianto Saman dihadiri anggota DPRD lainnya dan juga dihadiri WakilKetua DPRD II Sastra Jaya serta dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda H Gazali, GM PT AGU Raju Wardhana, Ketua KPKS Jaya Lestari Ongke, Ketua KP2B Pandran Bersatu Dirukayan, Letua Koperasi Solai Bersama Arman dan Ketua KUD Tunas Harapan Paternus.
Karianto Saman saat memimpin RDP mengatakan, rapat dengar pendapat ini membahas terkait adanya pembatasan kuota Tandan Buah Segar (TBS) Saw Pasca mendengarkan penjelasan-penjelasan, tanya jawab dari semua pihak yang hadir pada rapat dengar pendapat menghasilkan tiga kesimpulan dalam rapat tersebut.
Sehingga kesimpulan rapat dengar pendapat tersebut, pertama DPRD Barito Utara, Pemkab Barut dan PT AGU/DSN menyepakati tidak ada pembatasan kuota penerimaan TBS kebun sawit yang berasal dari luar.
Poin yang kedua, DPRD Kabupaten Baut mengusulkan kuota tonase TBS 3 ton per hektar/ bulan untuk kuota TBS Plasma.
“Kemudian, untuk kesimpulan ketiga pihak manajemen PT AGU/DSN akan berkoordinasi dengan pihak manajemen pusat terkait usulan pada point 2 dan hasilnya akan disampaikan kepada Komisi II DPRD pada tanggal 19 Juni 2023,” sebut Karianto Saman saat membacakan kesimpulan RDP.(Uzi)