Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Dalam kegiatann konsultasi publik rencana awal RKPD Kabupaten Barut tahun 2024 dan Forum Lintas Perangkat Daerah penyusunan Renja perangkat daerah tahun 2023 yang bertempat di aula BappedaLitbang, Kamis (9/3/2023) lalu, DPRD Kabupaten Barito Utara menyampaikan pokok-pokok pikiran anggota DPRD Kabupaten Barut.
Ada sebanyak 20 Pokir DPRD tersebut yang merupakan aspirasi masyarakat yang dititipkan kepada anggota Dewan agar diperjuangkan di pembahasan RAPBD. Pokir DPRD tersebut disampaikan Ketua DPRD Barito Utara Hj Mery Rukaini melalui Wakil Ketua I DPRD Permana Setiawan.
Karena Ke 20 pokok pikiran DPRD Barut telah mengacu pada 20 program pemerintah daerah untuk mewujudkan indikator sasaran. Adapun ke 20 pokir DPRD ini yaitu.
1. Program peningkatan kualitas dan kuantitas infrastruktur jalan dan jembatan 2. Program pembangunan infrastruktur pedesaan dan pengembangan jaringan kelistrikan serta energi lainnya 3. Program pengembangan jaringan telekomunikasi dan informasi 4. Program wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun dan Batara Pintar 5. Program peningkatan fasiltas kesehatan, tenaga kesehatan, manajemen dan pelayanan bidang kesehatan 6. Program peningkatan kesempatan kerja dan penci[taan iklim usaha yang kondusif
Selanjutnya yang ke 7. Program peningkatan produksi, penyediaan dan pengembangan sarana dan prasarana serta pemasaran hasil pertanian 8. Program peningkatan produksi, penyediaan dan pengembangan sarana dan prasarana serta pemasaran hasil perikanan 9. Program peningkatan produksi, penyediaan dan pengembangan sarana dan prasarana serta pemasaran hasil perkebunan 10. Program peningkatan kualitas kelembagaan koperasi, UKM dan peningkatan/pengembangan perdagangan dan industri
11. Program peningkatan kualitas dan produktivitas tenaga kerja serta peningkatan iklim investasi dan realisasi investasi. 12. Program perlindungan dan konservasi SDA serta pengendalian pencemaran/perusakan lingkungan hidup 13. Program pengembangan pemasaran pariwisata, destinasi pariwisata dan kemitraan
14. Program penanganan konflik dan pengembangan wawsan kebangsaan
15. Program peningkatan keamanan dan kenyamanan lingkungan.
Selqnjutnya 16. Program pemberdayaan kelembagaan kesejahteraan sosial, fakir miskin, KAT dan PMKS
17. Program penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel dan transparan
18. Program peningkatan kapasitas kelembagaan pemerintahan daerah
19. Program pengelolaan pelayanan publik
20. Program peningkatan dan pengembangan pengelolaan keuangan daerah.
Wakil Ketua I DPRD Barut, Parmana Setiawan memaparkan, bahwa Pokir DPRD Kabupaten Barut merupakan revitalisasi rumusan permasalahan kepala daerah yang di tampung oleh DPRD berdasarkan risalah rapat dengar pendapat atau rapat hasil penyerapan aspirasi melalui reses DPRD kesejumlah Kecamatan,Kelurahan dan desa.
“Karena pokir ini merupakan revitalisasi rumusan masalah kepala daerah yang kita tampung melalui hasil reses,” ungkap Waket I DPRD Paramana Setiawan.
Keberadaan pokir DPRD ini merupakan salah satu dari sekian kewajiban bahwasanya DPRD menerima saran dan pendapat dari kepala daerah yang mempersiapkan RAPBD sebelum di tetapkan menjadi APBD yang akan datang.
“Jadi, dengan adanya Pokir DPRD ini kita bisa saling tukar saran dan pendapat sebelum nantinya RAPBD di tetapkan sebagai APBD yang mendatang,” sebut Waket I DPRD, Parmana Setiawan.(Uzi)