Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Sejumlah anggota DPRD Barito Utara (Barut) melaksanakan rapat paripurna IV dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi pendukung DPRD terhadap dua rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang kawasan tanpa rokok, pelaksanaan pemilihan Kepala Desa serentak dan antar waktu, Jumat (28/5/2021) betempat di gedung DPRD Barut jalan Ahmad Yani Muara Teweh.
Rangkaian kegiatan rapar paripurna IV dipimpin Wakil Ketua I DPRD Barito Utarà, Parmana Setiawan, didampingi Wakil Ketua II Sastra Jaya, unsur FKPD, anggota DPRD dari masing-masing fraksi dan dihadiri Wakil Bupati Barito Utara, Sugianto Panala Putra, kepala perangkat daerah serta sejumlah undangan yang juga turut hadir.
Sementata, Fraksi Partai Demokrat menyampaikan pendapat akhir yang di bacakan oleh juru bicaranya, Edy Fran Aji memberiksn masukan dengan harapan sebelum Perda ini diterapkan, kiranya terlebih dahulu disosialisasikan kepada kalangan masyarakat, karena kebiasaan merokok ini terjadi sudah sejak lama begitu kental melekat baik masyarakat luas.
Kemudian, Fraksi PDI Perjuangan dalam pendapat akhirnya yang disrahkan anggota DPRD Sunario menyempaikan bahwa Fraksi PDI Perjuangan menerima dua raperda tersebut menjadi perda Kabupaten Barut.
Selanjutnya, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) yang diserahkan bicaranya, Nuriyanto mengapresiasi kinerja pemerintah daerah dan pada prinsipnya Fraksi PPP menerima dan menyetujui dua Raperda disahkan menjadi Perda definitif.
Bupati Barut, H Nadalsyah dalam paparan tertulisnya yang disampaikan Wakil Bupati Sugianto Panala Putra menyebutkan, bahwa pihak eksekutif menyampaikan ucapan Terima kasih atas dukungan dari pihak legislatif yang telah menyepakati Rancangan Peratuaran Daerah menjadi perdana definitif.
“Untuk itu, kerjasama yang baik ini, dapat terus terjalin dalam rangka kita bersama-sama, membangun Kabupaten Barito Utara yang kita cintai ini ke arah yang lebih baik lagi dimasa mendatang,” tutur Wabup Sugianto Panala Putra.
Lebih lanjut Wabup Sugianto mengatakan, bahwa terkait dengan pendapat, saran dan masukan yang disampaikan oleh anggota DPRD sangat bermanfaat bagi penyempurnaan dan perbaikan dua reperda uang yelah mendapat persetujuan ini.
Wakil Ketua I DPRD Permana Setiawan berharap dengan telah disetujuinya dua raperda menjadi Perda ini akan segera terealisasi karena setelah mendapat telah persetujuan DPRD dan akan mengevaluasi pada tingkat Pemprov Kalteng.
“Katena dengan disetujuinya dua Perda ini, terutama untuk kawasan tanpa rokok artinya, Pemkab Barito Utara siap akan mendisiplinkan kawasan-kawasan yang boleh dan kawasan yang dilarang tempat merokok,” tegas wakil ketua I DPRD Barut, Permana Setiawan.(Uzi)