Muara Teweh, (METROKalteng.com) – DPRD Kabupaten Barito Utara (Barut) dalam melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Pemkab Barutb terkait tapal batas antara Desa Panaen Kecamatan Teweh Baru dan Desa Pelari Kecamatan Gunung Timang, bertempat di gedung DPRD Barut, Rabu (12/6/2024).
Karena hingga kini tapal batas antara Desa Panaen Kecamatan Teweh Baru dan Desa Pelari Kecamatan Gunung Timang hingga kini masih belum jelas, Padahal ini sangat penting dilakukan untuk menghindari gesekan antar warga di faerah setempat.
Dalam. kegiatan RDP ini dipimpin Wakil Ketua I DPRD, H Parmana Setiawan dan sejumlah anggota orang DPRD lainnya serta dihadiri Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan dan Kemasyarakatan drg Dwi Agus Setijowati, Kabag Pemerintahan Setda Barut, Dinas Sosial PMD, Camat Gunung Timang, Kepala Desa Panaen, Kepala Desa Pelari dan dinas OPD yang lain.
Sementara, Kepala Desa Panaen Marsudi mengungkapkan, persoalan tapal batas dengan Desa Pelari hingga sekarang ini masih belum rampung, dan bahkan masalah ini sempat terjadi pemortalan oleh pihak warga tetjadi beberapa waktu lalu.
Hal ini kata Kades Marsudi, karena adanya aktivitas pertambangan oleh perusahaan batu bara. Namun pemortalan ini sudah dibuka karena pemerintah daerah turun tangan untuk menyelesaikannya.
“Semua masalah ini sudah diserahkan kepada Pemkab Barut untuk menyelesaikannya,” tandas Kepala Desa Panaen Marsudi.
Camat Gunung Timang Winardi saat hadir menjelaskan kalau tata batas antar Desa di Kecamatan Gunung Timang memang sudah diselesaikan. Tapi mengenai batas antar kecamatan masih ada yang belum rampung.
Dikatakannya, dengan tata batas ini memang sudah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Barito Utara dalam hal ini Bagian Tata Pemeruntahan Setda Barut.
Anggota Komisi I DPRD, Edi Fran Aji meminta agar tata batas antar desa ini segera diselesaikan. Karena ini sangat penting bagi masyarakat setempat. Sebab saat ini antar desa diseluruh Kabupaten Barito Utara banyak potensi Sumber Daya Alam.
Karena rawan terjadi gesekan antar warga. Hal ini disebabkan karena batas antar desa masih banyak yang belum diselesaikan. “Oleh karena itu, kami selaku anggota DPRD mewakili masyarakat minta agar masalah ini secepatnya diselesaikan,” kata politisi Partai NasDem Barut ini.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Barito Utara, BP Girsang mengatakan, masalah proses tata batas memang prosesnya panjang dan memerlukan payung hukum.
BP Girsang juga menyebutkan yang membuat ini belum selesai karena masalah di desa sendiri karena adanya banyak permasalahan. Sehingga untuk memutuskan tata batas memerlukan waktu yang panjang.
Terkait dengan Desa Panaen dan Desa Pelari kata dia, banyak terkait kekerabatan, sehingga mudah untuk melakukan koordinasi. “Kita tidak bisa mengambil keputusan mengenai tatpal batas dan ini memerlukan waktu untuk penyelesaian,” tandasnya.(Uzi)