Muara Teweh, (METROKalteng.com) – DPRD Kabupaten Barito Utara (Barut) seyogyanya menggelar rapat paripurna IV dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD tahun 2024 bertempat di gedung DPRD Barut, Senin (30/9/2024).
Dalam rapat paripurna IV DPRD ini tak bisa digelar dikarenakan dari 25 anggota DPRD Barut hanya 14 anggota DPRD yang hadir tiga Fraksi yaitu Fraksi Demokrat, Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Karya Raya (F-KR) sedangkan 11 anggota DPRD dari dua fraksi yaitu Fraksi PKB dan Fraksi Aspirasi Rakyat absen tanpa keterangan jelas, sehingga rapat paripurna IV dalam arangka penyampaian fraksi-fraksi terhadap RAPBD tahun 2024 tidak memenuhi kuorum dan tak dapat dilanjutkan.
Ketua Sementara DPRD Barut, Hj Mery Rukaini menandaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 121 Peraturan DPRD Baut Nomor 01/2019 tentang Tata Tertib DPRD, maka rapat paripurna IV ini dinyatakan tidak memenuhi kourum.
Selanjutnya, berdasarkan Permendagri nomor 15 tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2024, batas pengambilan persetujuan bersana DPRD dan kepala daerah paling lambat tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir, dalam hal ini pada 30 September 2024 dan sesuai dengan ketentuan Pasal 121 ayat (3) bahwa rapat tidak kuorum yang telah ditunda sebanyak dua kali dengan tenggang waktu masing-masing tidak lebih dari satu jam dan ketentiuan Pasal 121 ayat (4) rapat ditunda paling lama tiga hari dan belum juga terpenuhi, maka sesuai Pasal 121 ayat (5) rapat tidak dapat mengambil keputusan dan penyelrsaiannya diserahakn kepada Gubernur selaku wakil pemerintah pusat.
“Rapat paripurna IV ini tidak menenuhi kuorum. Rapat dan rapat tidak dapt mengambill keputusan, sehingga diserahkan kepada Gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat,” kata Ketua Sementara DPRD Barut, Hj Mery Rukaini.
Kendatipun rapat paripurna IV ini tidak memenuhi kuorum, tiga fraksi (F-PD, F-PDIP dan F-KR) yang hadir tetap menyerahkan pendapat akhir fraksi kepada pimpinan sementara DPRD.
“Kita selalu memperjuangkan kepentingan masyarakat Kabupaten Barito Utara, rapat paripurna ini bukan untuk kepentingan golongan ataupun individu dan bukan kepentingan orang per orang,” tandas anggota Fraksi Karya Indonesia Raya, H Tajeri.
Disebutkan H Tajeri, anggota DPRD ini dipilih oleh masyarakat dan kita bekerja juga untuk kepentingan masyarakat. “Saya bertanggungjawab dengan apa yang saya sampaikan dirapat paripurna ini, bila ada teman-teman yang keberatan. Kita kemarin sudah membahas bersama-sama APBD Perubahan,” tandasnya.
Dan jika apabila ada orang atau sekelompok orang yang menghambat dari pada program pemerintah ini sudah boleh dikategorikan masuk dalam Undang-Undang Makar. Dan kalau ini terbukti ancamannya 3 tahun sampai 12 tahun. “Mohon kiranya bisa dikoreksi dan disini juga ada aparat penegak hukum dari lembaga Kejaksaan dan Kepolisian,” ungkap H Tajeri.(Uzi)