METROKalteng.com
NEWS TICKER

Eksekutif Dan Legislatif Bersama-sama Bahas Raperda Nomor 2/2016 Tentang Perangkat Daerah

Wednesday, 29 January 2020 | 6:44 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 6

DaerahMuara Teweh, (METROKalteng.com) – DPRD Kabupaten Barito Utara (Barut) mengelar rapat pembahasan tentang Rancangan Peraturan daerah (Raperda) Kabupaten Barito Utara tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 2 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah di Kabupaten Barut.

Rangkaian rapat langsung oleh dimpimpin Waket II DPRD, Sastra Jayayang didampingi Wakil Ketua I DPRD, Permana Setiawan serta dihadiri para anggota DPRD,dari pihak eksekutif dipimpin asisten sekda bidang Pemerintahan dan Kesra H Masdulhaq, dihadiri Kepala Pelaksana BPBD Barut, H Gazali Montallatua dan KesbangPol yang diwakili oleh Facrudin Marco.

Pada kegiatan rapat tersebut,salah satu yang menjadi perhatian anggota DPRD, Sastra Jaya diantaranya adalah permasalahan dana, dimana dengan adanya perubahan beberapa badan Tipe B ke tipe A, maka akan berpegaruh terhadap anggaran yang ada, karena kondisi anggaran APBD Pemkab Barut nilainya masih minim.

“Dengan adanya perubahan Badan dari tipe A ke Tipe B ini.Sudah barang tentu akan berpengaruh terhadap anggaran,sementara untuk belanja langsung kita masih lebih kecil dibandingkan porsi anggaran belanja untuk pegawai didaerah,” ujar Sastra Jaya.

Terpisah, Henny Rosgiaty Rusli mempertanyakan terkait masalah materi yang ada saat rapat pembahasan tersebut,karena DPRD hanya memperoleh 2 materi untuk perubahan tipe badan dari B ke A, sedangkan di dalam Raperda terdeteksi 6 badan.

“Sehingga masih ada 4 badan atau lembaga yang belum diberikan kepada kami,sehingga dasar hukumnya kurang jelas.Lantaran materi yang diterima DPRD Cuma DARI BPBD dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik,” tanya Henny Rosgiaty Rusli.

Untuk hal tersebut diminta kepada pihak Eksekutif, agar semua materinya dapat dilengkapi oleh pihak eksekutif dan jangan lagi nantinya diangsur,sehingga seolah-olah dewan yang memperlambat, sebab proses ini harus cepat karena sudah agak terlambat.
Berlandaskan dari hasil kesimpulan rapat.

DPRD Barut kan menyepakati perubahan Perda Nomor 2/ 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Barito Utara.Kendati demikian DPRDBarut akan memerlukan uapaya refrensi tambahan untuk sejumlag daerah.(Uzi)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889