METROKalteng.com
NEWS TICKER

Eksekutif-Legislatif Sepakati KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2020

Monday, 14 October 2019 | 3:40 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 19

Muara Teweh, (METROKalteng.com) – DPRD Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar rapat paripurna dalam rangka untuk penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS APBD tahun anggaran 2020, antara Pemerintah Kabupaten Barito Utara atau eksekutif dengan unsur pimpinan DPRD Kabupaten Barito Utara atau legislatif , Senin (14/10/2019) bertempat di gedung Parlemen setempat.

Rangkaian kegiatan rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Barito Utara (Barut), Hj Mery Rukaini didampingi Wakil Ketua I dan Ketua II DPRD dan dihadiri Bupati Barito Utara H Nadalsyah, wakil Bupati Sugianto Panala Putra, unsur FKPD, Asisten Sekda dan anggota DPRD serta para undangan.
Sebelum nota kesepakatan disetujui dan ditanda tangani, Plt Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Barut, Edwin Tuah membacakan terlebih dulu ikhwal nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) APBD tahun 2020 mendatang.

Bupati Barut, H Nadalsyah bertindak atas nama Pemerintah Kabupaten Barut. Ketua DPRD Hj Mery Rukaini, Wakil Ketua I DPRD Permana Setiawan, Wakil Ketua II DPRD Sastra Jaya sebagai pimpinan DPRD bertindak selaku dan atas nama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara.

Dinyatakan bahwa dalam rangka penyusunan APBD diperlukan kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah yang disepakati bersama antara DPRD dengan Pemerintah daerah untuk selanjutnya dijadikan sebagai dasar penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD tahun anggaran 2020.

Menurut Sekwan, berdasarkan hal tersebut para pihak sepakat terhadap kebijakan umum APBD yang meliputi asumsi-asumsi dasar dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun anggaran 2020, dan dalam hal terjadinya pergeseran asumsi yang melandasi penyusunan KUA akibat adanya kebijakan Pemerintah, dapat dilakukan penambahan atau pengurangan program serta pagu anggaran indikatif.

Dalam nota kesepakatan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD tahun anggaran 2020, mengacu pada kesepakatan antara Pemerintah daerah dan DPRD Barito Utara tentang Kebijakan Umum APBD tahun anggaran 2020, para pihak sepakat terhadap PPAS APBD tahun anggaran 2020 yang meliputi rencana pendapatan dan penerimaan pembiayaan daerah plafon anggaran sementara per urusan dan perangkat daerah, dan belanja tidak langsung serta rencana pengeluaran pembiayaan daerah tahun anggaran 2020.

Kemudian Hj Mery Rukaini, selaku pimpinan rapat paripurna menanyakan kepada seluruh anggota DPRD. “Apakah Nota Kesepakatan KUA dan PPAS APBD tahun anggaran 2020 dapat disetujui,” tanya Ketua DPRD. Seluruh anggota DPRD Barito Utara yang hadir menjawab “Setuju”.

Kemudian pimpinan rapat mempersilahkan kepada Bupati H Nadalsyah, Wakil Bupati Barito Utara Sugianto Panala Putra dan kepada Wakil Ketua I dan II DPRD maju kedepan untuk penandatanganan nota kesepakatan KUA dan PPAS APBD tahun anggaran 2020 mendatang.(Uzi).

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889