Muara Teweh, (METROKalteng.com)- Sejumlah 6 (Enam)raksi DPRD Kabupaten Barito Utara (Kab-Barut) paparkan pendapat akhir terhadap rancangan peraturan (Raperda) tentang perubahan kedua atas peratuaran daerah Nomor 8 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum, pada rapat paripurna IV masa sidang I tahun 2020, Senin (12/10/2020) bertempat di gedung DPRD Muara Teweh.
Dalam kegiatan rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Barut, Permana Setiawan dan dihadiri Ketua DPRD Hj Merry Rukaini danjuga Wakil Ketua II DPRD, Wakil Bupati Sugianto Panala Putra,sejumlah anggota DPRD, Sekda H Jainal Abidin, unsur FKPD, asisten sekda, kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) dan para undangan yang turut hadir.
Pada kegiatan rapat paripurna tersebut masing-masing fraksi DPRD Barut melalui juru bicaranya memaparkan pendapat akhir, enam fraksi DPRD Barut,yakni, Fraksi Partai Kebangkitan bangsa (F-PKB), Fraksi PDI Perjuangan (F-PDI-P), Fraksi Partai Gerndra ((F-PG), Fraksi partai Demokrat (F-PD), Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) dan Fraksi Amanat Rakyat Karya Sejahtera (F-ARKS).
Dari Ke enam fraksi pendukung DPRD tersebut telah menerima rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perubahan ke dua atas peraturan daerah (Perda) nomor 8/2011 tentang retribusi jasa umum menjadi Perda definitif Kabupaten Barut.
Dalam kesepakatan tersebut disahkan dan mendapat persetujuan dari seluruh anggota dewan ditandai dengan penandatanganan secara langsung oleh Bupati Barut,H Nadalsyah yang di paraf Wakil Bupati Sugianto Panala Putra bersama unsur pimpinan DPRD.
Wakil Ketua I DPRD Barut, Permana Setiawan secara langsung memimpin sidang paripurna dan dia menyebutkan, bahwa dalam rangkaian sidang seluruh fraksi telah menyetujui Raperda dan telah dilakukan penandatanganan bersama pimpinan daerah dan unsur pimpinan DPRD Barut.
“Untuk itu, Raperda tersebut akan diajukan kepada Gubernur Kalteng untuk disahkan menjadi Perda permanen yang akan diterapkan di Kabupaten Barut,sehingga diharapkan perda yang telah disahkan ini nantinya dapat digunakan oleh pemerintah daerah untuk menggali dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Barut,” titur Permana Setiawan. (Uzi)