METROKalteng.com
NEWS TICKER

Enam fraksi Parlemen Barito Utara Setujui Raperda APBD tahun 2020 Mendatang

Friday, 8 November 2019 | 6:18 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 24

Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Sejumlah Enam fraksi pendukung DPRD Kabupaten Barito Utara (Barut) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Kabupaten Barito Utara tahun anggaran 2020 untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda).

Enam fraksi tersebut yakni Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Fraksi Partai Gerindra, dan fraksi gabungan yakni Fraksi Amanat Rakyat Karya Sejahtera (ARKS).

Peraturan tersebut disetujui setelah diketok palu oleh ketua DPRD Barito Utara Hj Mery Rukaini dan dilakukan penandatangan berita acara oleh pimpinan daerah bersama pimpinan DPRD Barito Utara pada usai sidang paripurna pendapat akhir fraksi-fraksi pendukung DPRD Barito Utara, Kamis (7/11/2019).

“Raperda APBD Kabupaten Barito Utara tahun anggaran 2020 telah disetujui oleh seluruh fraksi, namun dengan catatan-catatan yang harus diperhatikan oleh pemerintah daerah,” kata Ketua DPRD Barut, Hj Mery Rukaini.

Ditambahkan Hj Mery Rukaini,jika memperhatikan pasal 245 ayat 3 Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemeritahan daerah, yang berbunyi rancangan Perda Kabupaten/kota tentang RPJPD, RPJMD, APBD, Perubahan APBD, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, pajak daerah, retribusi dartah dan tata ruang harus mendapat evaluasi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, sebelum ditetapkan oleh bupati/walikota.

“Dengan mengacu pada pasal 245 ayat 3 Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tersebut, maka diminta kepada pihak pemerintah daerah segera menyampaikan Raperda APBD Kabupaten Barito Utara tahun anggaran 2020 yang telah disetujui bersama kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk dievaluasi, sebelum ditetapkan sebagai Perda oleh Bupati Barut H Nadalsyah,” ujarnya.

Dia juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi yan setinggi-tinginya kepada bupati dan wakil bupati Barito Utara serta tim anggaran pemerintah daerah, Sekda, unsur FKPD, pejabat aselon II, III, dan IV lingkup pemerintah daerah Kabupaten Barito Utara yang berkenan meluangkan waktu bersama DPRD untuk mengikuti rapat pembahasan serta rapat paripurna.(Uzi)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889