Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Enam fraksi pendukung DPRD Kabupaten Barito Utara (Barut) sampaikan pandangan umum terhadap 3 rancangan peraturan daerah (Raperda) pada saat rapat paripurna DPRD di ruang sidang DPRD Barut, Senin lalu.
Tiga raperda dimaksud yakni raperda Kawasan Tanpa Rokok, raperda pengelolaan barang milik daerah dan raperda perubahan kedua atas Perda no 8/2011 terkait retribusi jasa umum.
Dari enam fraksi DPRD Barut yang menyampaikan padangan umum tersebut adalah Fraksi PDI Perjuangan (F-PDIP), Fraksi Partai Dekomrat (F-PD), Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB), Fraksi Partai Gerindra (F-PG), Fraksi Amanat Rakyat Karya Sejahtera (F-ARKS) dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP).
Kegiatan rapat paripurna dalam penyampaian pandangan umum tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Barut, Hj Mery Rukaini yang dihadiri Wakil Bupati Sugianto Panala Putra, Wakil Ketua I dan Ketua II DPRD, Sekda H Jainal Abidin, anggota DPRD, kepala perangkat daerah serta para undangan yang turut hadir.
Kemudian juru bica masing masing fraksi menyampaikan pandangan umumnya terhadap tiga raperda tersebut. Setia juru bicara fraksi menyampaikan beberapa catatan dan saran pendapat untuk tiga raperda.
Seperti dari juru bicara fraksi PKB Suhendra yang meyebutkan terkait dengan kawasan tanpa asap rokok akar permasalahan yang sering ditemui dalam pembentukan kawasan tanpa rokok antara lain adalah sumber daya manusia yang lemah dan kurangnya sosialisasi untuk mendukung program tersebut dan minimnya anggaran.
Para pengguna rokok elektronik tidak secara ekplisit diatur dalam raperda ini. “Namun kami sangat berharap untuk memberlakukan hal yang sama terhadap pengguna rokok elektronik,sehingga apakah sudah diatur tersedianya area khusus bagi para perokok elektronik ini,untuk mohon klarifikasinya,” tutur Suhendra.(Uzi)