Muara Teweh, (METROKalteng.com) – DPRD Kabupaten Barito Utara (Barut) melaksanakan rapat Paripurna IVdalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Barut terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Barut Tahun Anggaran 2023, Selasa (23/7/2024).
Dalam hal ini, juru bicara Fraksi Demokrat, Riza Faisal mengatakan sesuai peraturan dan perundang undangan yang berlaku bahwa penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD adalah salah satu tugas kepala daerah yang merupakan siklus dari pengelolaan keuangan daerah dan sebagai bentuk akuntabilitas dari pemerintah daerah yang memberikan gambaran realisasi keuangan dari aktifitas pemerintah daerah dalam satu tahun anggaran serta posisi keuangan per 31 Desember.
“Proses pembahasan terhadap materi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 adalah sebagai asistensi guna mendapatkan masukan serta koreksi baik dari sisi materi maupun aturan agar pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 mencapai persetujuan bersama, yang dapat dijadikan sebagai bahan kajian dan sumbangsih konsep berpikir dalam rangka perbaikan kinerja dan tugas tugas Pemkab Barut kedepannya,” ujarnya Riza Faisal.
Dikatakannya, bahawa sebagai bahan evaluasi dan untuk mempertahankan opini WTP yang diperoleh untuk ke sepuluh kalinya serta untuk meminimalisir catatan catatan dari BPK terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kedepannya, maka perlu disampaikan beberapa pendapat saran dan masukan kepada Pemkab Barut.
Yang pertama, agar lebih memperhatikan serapan atau realisasi terhadap program atau kegiatan yang sangat rendah. Kedua agar dapat di diselesaikan proyek-proyek yang belum selesai. Ketiga agar pihak pemerintah membuat perencanaan yang tepat supaya proses pelaksanaan kegiatan dapat dilaksanakan dengan baik sesuai waktu yang ditentukan.
Dan yang ke empat, diharapkan agar pihak pemerintah dapat membuat aturan yang mengatur tentang ketenagakerjaan lokal terhadap perusahaan yang beroperasi di wilayah Barut . “Dan yang kelima agar pihak pemerintah lebih memperhatikan dan memberikan ketegasan tentang masalah tali asih tanah adat dan ganti rugi perkebunan masyarakat yang berada di sekitar tambang,” ujarnya.
Disebutkannya, nahwa terhadap Raperda pertanggungjawaban pelaklsanaan APBD tahun anggran 2023 yang telah melalu roses pembahasan yang merupakan satu kesatuan dengan pendapat, saran dan masukan tersebut.
“Dengan mengucapkan, “Bismillahhirrahmaanirrahim“ Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Barut dapat menyetujui Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Barut tahun anggaran 2023 ditetapkan sebagai peraturan daerah Kabupaten Barut tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Barut tahun anggaran 2023 lalu,” ungkap Riza Faisal.(Uzi)