Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Juru bicara Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Mustafa Joyo Muhtar menyrbutkan setelah dilakukannya pembahasan gabungan antara p;ihak eksekutif dan legislatif terhadap rancangan peraturan daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023, maka Fraksi Partai Gerindra menyampaikan beberapa saran dan masukan untuk menjadi bahan perhatian khusus Pemkab Barito Utara (Barut).
Yang pertama adalah hal-hal yang menjadi saran dan koreksi dari BPK RI agar segera di tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Yang kedua, untuk kinerja Pemerintah Kabupaten Barito Utara bisa ditingkatkan baik dari perencanaan, pengawasan yang ketat sampai dengan realisasi pekerjaan, sehingga kedepan serapan anggaran dapat maksimal, dengan Silpa yang besar Rp. 802.301.696.933,23.
Yang ketiga, dari laporan Realisasi Anggaran Tahun 2023 ada beberapa yang menjadi perhatian khusus oleh Pemerintah Daerah, diantaranya Pendapatan, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dengan capaian hanya 4,11 persen. Sementara Pemda sudah menyetorkan Dana Modal ke Bank Pembangunan Kalteng sebesar Rp88 milyar.
Data dan laporan Auditor Independen, terhadap Perusahaan Daerah Batara Membangun Kabupaten Barut terdapat beban sewa TugBoat Rp13.687.500.000 (Tahun 2023), dan beban operasional Assist Boat sebesar Rp627.396.160,-. Beban gaji dan honor terdapat Rp2.274.381.822,-.
“Sehingga fraksi Gerindra meminta sebaiknya Perusahaan Daerah perlu ditambah dengan penyertaan modal dari Pemerintah Daerah untuk membeli Tugboat dengan harapan Laba Tahunan Perusahaan Daerah dapat meningkat yang signifikan,” ujar Mustafa Joyo Muhtar.
Sesuai laporan Perusahaan Daerah Air Minum per 31 Desember 2023 mengalami kerugian walaupun kerugian di Tahun 2023 mengalami penurunan di bandigkan Tahun 2022, hal ini perlu pengawasan yang ketat dan perlu dicari solusinya agar tidak selalu rugi, kalau dipandang perlu perusahaan Air Minum Daerah pengelolaannya di lelang untuk umum dengan harapan Pemerintah Daerah mendapatkan penghasilan dari PDAM.
Sesuai Rekapitulasi Retribusi pemakaian kekayaan daerah (Alat Berat) di Dinas PUPR perlu perhatian dan pengawasan yang baik dan benar. Fraksi Gerindra meminta agar proses sewa-menyewa alat berat dibuat peraturannya biaya sewa dibayarkan melalui rekening/khusus yang dibuat Dinas terkait, alat berat bisa dipakai (keluar) dari Dinas PUPR setelah ada kontrak antara penyewa dengan Dinas (Kepala Bidang) yang membawahinya setelah dibayar Lunas.
Dan yang ke empat, dana intensif daerah Anggaran Tahun 2023 sebesar Rp5.794.231,00,-, Realisasi Rp 5.794.231.000,00,- 100.000 persen. “Fraksi Gerindra berharap kedepan hal ini tidak terulang kembali, dengan alasan salah ketik, karena dalam peraturan Perundangan tidak dibenarkan, apalagi ini Peraturan Daerah,” pungkasnya..
Kelima, Belanja Tanah realisasi 6,59 persen dari pagu anggaran Rp29.342.043.504,00,-. Dalam hal pelebaran jalan menuju ke arah Bandara. Fraksi Gerindra berpendapat masalah pembebasan Tanah tidak perlu dilanjutkan, karena hal yang mubajir, karena jalan yang mau dilebarkan Jalan Nasional, dan Ini Urusan APBN.
“Berdasarkan beberapa catatan tersebut maka dalam pendapat akhir ini dengan mengucapkan Bismillahi Rohmani Rohim kami dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Fraksi Gerindra) menyatakan menerima Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Pemerintah Kabupaten Barut Tahun Anggaran 2023 menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Barut!.” tandasnya. (Uzi)