Muara Teweh, (METROKaltwng.com) – Fraksi PDI Perjuangan (F-PDI P) Kabupaten Barito Utara (Barut) pada rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi terkait tiga buah rancangan peraturan daerah (raperda) menyampaikan beberapa catatan dan saran dan pendapat bagi tiga raperda.
Tiga raperda raperda adalah Kawasan Tanpa Rokok, raperda pengelolaan barang milik daerah dan raperda perubahan kedua atas Perda no.8/2011 terkait retribusi jasa umum.
Pembicara dari Fraksi PDI Perjuangan, Henny Rosgiaty Rusli menyebutkan, ada beberapa catatan dan saran yang disampaikan Fraksi PDI Perjuangan terkait tiga raperda tersebut. Khususnya raperda kawasan tanpa rokok.
Sehingga dengan akan diberlakukannya produk hukum bisa didefinisikan secara sederhana,mudah dipahami dan dikemudian hari tidak menimbulkan salah tafsir, sehingga bisa dilaksanakan dengan penegakan aturan.
“Dengan memasang plakat himbauan dan tanda-tanda dilarang merok sesuai persyaratan disemua pintu masuk utama dan ditempat-tempat yang dipandang perlu dan mudah dilihat dan dibaca oleh kalangan umum” pinta Henny Rosgiaty Rusli.
Upaya pemerintah untuk mewujudkan raperda kawasan tanpa rokok maka harusnya melibatkan masyarakat, organisasi ataupun lembaga kemasyarakatan untuk membangun dukungan masyarakat umum, pelaksanaan ini harus di evaluasi berkelanjutan agar raperda ini bisa terlaksana dengan baik.
Untuk Raperda pengelolaan barang milik daerah, Ketua Fraksi PDI Perjuangan Barito Utara ini mengapresiasi terhadap raperda ini. Yang harus ditekankan dalam raperda ini adalah pengamanan, pemeliharaan dan pemanfaatan barang yang dimiliki oleh pemerintah daerah harus dijaga dengan baik sehingga dapat dirasakan oleh masyarakat umum.
“Apabila aset berupa tanah atau tanah hibah dari masyarakat yang dimilki oleh pemerintah harus segera disertifikatkan agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari,” kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan ini.
Sedangkan raperda kedua atas Perda No 8 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum, Henny menjelaskan bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna mendukung pembiayaan pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah yang dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan kepada masyarakat.
Retribusi jasa umum yang diatur dalam peraturan daerah ini meliputi retribusi pelayanan kesehatan, kebersihan, pelayanan parkir, pasar, pengujian kendaraan bermotor dan retribusi pengelolaan limbah.(Uzi)