Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Fraksi PDI Perjuangan sepakat raperda tentang Pajak Daerah dam Retribusi Daerah Kabupaten Barito Utara (Barut) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dan sesuai dengan peraaturan perundang-undangan yang berlaku di NKRI.
Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan Karianto Saman pada rapat paripurna penyampaian pendapat akhir Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD tahun anggaran 2024 dan raperda retribusi daerah dan pajak daerah, di gedung DPRD setempat, Jumat (24/11/2023).
Untuk kesempatan itu juga Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan beberapa masukan, saran dan pendapat terkait raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam hal ini Fraksi PDI Perjuangan berharap dengan adanya Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik, memberikan manfaat bagi masyarakat luas, dan dapat berperan mengatur perekonomian masyarakat agar bertumbuh kembang yang pada giliranya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Baruy..
Selanjutnya, Fraksi PDI Perjuangan mengharapkan Pemerintah Daerah dapat mengoptimalkan dan memaksimalkan pendapatan daerah dalam hal ini melalui Pajak dan Retribusi Daerah guna penyelenggaraan daerah dan pembangunan daerah.
“Agar pelaksanaannya efektif dan efisien, pemerintah daerah hendaknya melibatkan pihak-pihak yang terkait dalam menerapkan dan pelaksanaan perda ini, dan perlunya keseriusan pemerintah daerah dalam pemungutan pajak daerah serta retribusi daerah baik dari segi pengawasan, pengelolaan serta penerapan sanksi jika terjadi pelanggaran terhadap aturan yang diatur dalam perda dimaksid,” sebut Karianto Saman.
Untuk itu, Fraksi PDI Perjuangan meminta kepada Pemerintah Daerah agar memperhatikan setiap objek retribusi, jangan sampai kita hanya mampu memungut retribusinya sementara kita luput memperhatikan dan fasilitas dan atau sarana yang tersedia, karena hakikat retribusi itu adalah berhubungan dengan kualitas pelayanan.
“Dengan disetujuinya Raperda ini menjadi Perda maka akan menjadi produk hukum dalam pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah yang dapat mendukung pelayanan publik lebih maksimal, kebijakan fiskal daerah yang lebih luas dan kemudahan berinvestasi di Kabupaten Barito Utara,” tuturya.
Fraksi PDI Perjuangan juga mengingatkan kepada Pemerintah Daerah supaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat terhadap Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini agar dalam pelaksanaannya nanti tidak mengalami kendala.
“Sehingga Fraksi PDI Perjuangan dapat menyetujui Raperda Tentang Pajak Daerah dam Retribusi Daerah Kabupaten Barito Utara menjadi Peraturan Daerah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Karianto Saman.
Disampaikan pula, bahwa peraturan yang kita buat dan sepakati bersama ini dapat dijadikan sebagai pedoman, arah dan alokasi anggaran yang tepat sesuai dengan kebutuhan pembangunan untuk mewujudkan pemenuhan layanan masyarakat dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Barut pada khususnya.
“Kian mejadi teratur untuk sesuatu yang belum diatur dan mudah mufahan dapat menjadi stimulus bagi tumbuh kembangnya kesejahteraan sosial masyarakat Kabupaten Barut dan merupakan komitmen bersama bahwa kita ingin memberikan yang terbaik bagi seluruh warga Kabupaten Barut,” tandasnya.(Uzi)