Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Pada rapat paripurna IV DPRD Barito Utara dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembentuan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara, Fraksi PDIP menerima raperda tersebut menjadi Perda Barito Utara.
Sehingga juru bicara Fraksi PDIP, Karianto Saman menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan rapat yang telah memberikan kesempatan kepada Fraksi PDIP untuk menyampaikan Pendapat Akhir Fraksi.
“Terima kasih juga saya ucapkan kepada Fraksi PDI Perjuangan yang telah memberikan kesempatan kepada saya untuk menyampaikan Pendapat Akhir Fraksi pada rapat paripurna IV DPRD ini,” tandas Karianto Saman.
Disebutkannya, bajeabsetelah menyimak dan mempelajari Laporan dari Tim Perumus/Pelapor Rapat Gabungan DPRD Kabupaten Barito Utara dengan Pemerintah Kabupaten Barito Utara terhadap Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 2/2016 tentang Pembentuan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barutm.
“Izinkan kami dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Barut menyampaikan beberapa hal terkait raperda tersebut yaitu, pembentukan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barut telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barut,” cetusnya.
Yang kedua, untuk mewujudkan Good Govermenf dan Clean Govemance di wilayah Kabupaten Barito Utara dimana tujuan akhirnya adalah kesejahteraan masyarakat Kabupaten Barut itu sendiri, yang mana masyarakat itu sendiri merupakan perwujudan atas keberhasilan etos kerja Pemerintah Daerah.
“Dengan ini Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Barut menerima Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 2/2018 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barut, Sebagaimana pertimbangan yang telah terurai diatas,” ujar Karianto Saman. (Uzi)