Muara Teweh, (METROKalteng.Com) – Fraksi pendukung DPRD Kabupaten Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah (Kalteng) akhirnya menyetujui rancangan peraturan daerah (Raperda) perubahan Perda nomor 2/2016 terkait pembentukan dan susunan perangkat daerah (PD).
Disepakatinya Raperda tersebut dilaksanakan pada sidang paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Barut , Jumat (29/05/2020) bertempat digedung DPRD Barut.
Dengan demikian, enam fraksi pendukung DPRD Barut yakni Fraksi PDI Perjuangan, Demokrat, PPP, Gerindra, PKB dan AKRS menyetujui raperda tersebut dengan menyerahkan pendapat akhirnya yang diserahkan juru bicara fraksi masing-masing kepada pimpinan sidang yang juga ketua DPRD Barut, Hj Merry Rukaini.
Disepakainya Raperda tersebut disahkan dan mendapat dukungan dan persetujuan dari seluruh anggota dewan yang ditandai dengan penandatanganan sekaligus diberi paraf oleh Wakil Bupati Sugianto Panala Putra bersama pimpinan DPRD setempat.
Untuk itu, ketua DPRD Barut Hj Merry Rukaini, setelah dilakukannya penandatanganan atas persetujuan raperda mengutarakan, seluruh fraksi DPRD Barut telah menyetujui Raperda dan telah dilakukan penandatanganan bersama pimpinan daerah dan DPRD Barut.
Selanjutnya, raperda yang telah mendapatkan fraksi tersebut akan diajukan kepada Gubernur Kalteng untuk disahkan menjadi Perda dan akan diterapkan di Kabupaten Barut. Dengan demikian perda yang telah disahkan akan digunakan oleh pemerintah daerah dalam pembentukan dan susunan perangkat daerah di bumi Iya Mulik Bengkang Turan.
Bupati Barut, H Nadalsyah pada paparanya yang dibacakan oleh wakil bupati Sugianto Panala Putra mengucapkan terima kasih kepada semua fraksi pendukung DPRD yang menyetujui dan menerima raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi perda Barut.
“Setelah adanya persetujuan dari fraksi pendukung DPRD adalah merupakan wujud pemahaman yang sama dalam upaya memperoleh persetujuan bersama dalam hal pembentukan produk hukum daerah dan nantinya aturan ini akan diterapkan di Barut,” tandas Wabup Sugianto Panala Putra.(Uzi-MK)