Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Pada kegiatan rapat paripurna penyampaian pendapat akhir Fraksi DPRD terhadap rancangan peraturan daerah pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Barut tahun 2020, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-FKB) menyampaikan catatan dan masukan untuk sejumlah dinas lingkup Pemkab Barut.
Sementara, juru bicara Fraksi PKB H Benny Siswanto menyampaikan untuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Di Dinas ini pengendalian atas pengelolaan pendapatan retribusi daerah masih belum memadai sehingga terdapat 178 Surat Keterangan Retribusi Daerah (SKRD) yang masih dibayar secara tunai kepada Kepala Seksi Administrasi Perizinan untuk selanjutnya diserahkan kepada bendahara penerimaan dan penatausahaan SKRD,khisusnya bagi iyang masih belum tertib.
“Sehingga hal ini petlun mendapat perhatian serius dari kepala Dinas PMPTSP dalam meningkatkan kendali intern pengelolaan perizinan diantaranya penerimaan retribusi secara non cash transaction dan penataan kembali proses pengadministrasian SKRD yang bernomor urut tercetak dan perlunya peningkatan SDM ASN lingkup Dinas PMPTSP khususnya untuk pemahaman peraturan yang terkait dengan pajak daerah dan retribusi daerah,” tukas H Benny.
Karena pada saat ini keluhan dari masyarakat terkait adanya pungutan liar di Dinas PMPTSP, yaitu pungutan yang melebihi dari ketentuan Perbup, kalaupun ingin biaya yang melebihi ketentuan perbup, seharusnya masih dalam batas kewajaran agar tidak memberatkan pelaku usaha,khususnya para pengusaha di Barut.
“Diharapkan hal ini untuknmenjadi bahan evaluasi kepala Dinas PMPTSP agar hal ini tidak menghambat kegiatan pelaku usaha di Kabupaten Barito Utara dan hal ini bisa berdampak pada peningkatan PAD Barut untuk pembangunan daerah,” tandasnya.(Uzi)