Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) DPRD Kabupaten Barito Utara (Barut) menyampaikan Pendapat Akhir Fraksi terhadap rancangan peraturan daerah tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah Nomor 2/2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Barut pada rapat paripurna IV di gedung DPRD Barut, Selasa (23/7/2024).
Dan juru bicara Fraksi PPP, H Abri mengungkapkan, bahwa pada kesempatan yang berbahagia ini kita dapat bertemu kembali dalam rangka penyampaian Pendapat Akhir Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Sususnan Perangkat Daerah Kabupaten Barut.
“Kami dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) mendukung Pemerintah Kabupaten Barut dalam hal pengajuan atau pembuatan Raperda tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 2/2016 tentang Pembentukan dan Sususnan Perangkat Daerah Kabupaten Barut”, ungkap H Abri.
Dalam fraksi PPP DPRD Barut telah sepakat agar raperda tersebut ditindaklanjuti ke tingkat proses selanjutnya. Dam Fraksi Partai Persatuan Pembangunan juga mengingatkan agar semua Aparatur Sipil Negara atau ASN dilingkup Pemerintah Kabupaten Barut dalam menjalankan tugas dan fungsi nya sesuai dengan tugas, kewenangan, kewajiban yang sudah diatur didalam ketentuan Peraturan Perundang undangan yang berlaku disetiap tingkatannya.(Uzi)