Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Kabupaten Barito Utara (Kab-Barut) dan sekitarnya terjadi kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg, sehingga pada saat ini konsumen sulit untuk mendapat elpiji 3 kilogram membuat wakil ketua I DPRD Barut, Permana Setiawan buka suara.
Menurut politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini terkait langkanya gas 3 kilogram, pihaknya telah melakukan konfirmasi dengan Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE).
Tergganggunya pasokan gas elpiji 3 kilogram, pihak SPBE beralasan bahwa adanya gangguan transportasi yang disebabkan dalam beberapa hari belakangan adanya cuaca kurang baik dan kerap turun hujan.namun terjadinya kelangkaan gas elpiji ini bukanlah hal yang baru dan sudah sering terjadi sambungnya.
“Pada tahun 2022 lalu kita telah melakukan RDP dengan pihak Legislatif dan juga melibatkan pemerintah daerah Barut,” sebutnya Jumat, (10/02/2023).
Disebutkan pula, bahwa dengan keluarnya Keputusan Bupati (Perbup) dua tahun lalu terkait dengan penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) yaitu soal tarif penjualan Elpiji di Kabupaten Barut.
“Untuk itu, kami seluruh anggota DPRD Barut memberikan masukan kepada pihak eksekutif agar membentuk tim terpadu, karena sudah ada edaran dari Gubernur Kalteng dan Perbup guna merespon dan tindak lanjut untuk mengevaluasi adanya kelangkaan gas 3 kilogram bersubsidi, ,”tegasnya.
Dikatakannya, bahwa Keputusan Bupati Barut sudah terbit dua tahun lalu, dan Dewan sudah menyarankan dari dua tahun yang lalu juga untuk membentuk tim terpadu guna mengevaluasi dan mengurai kasus terjadinya kelangkaan gas elpiji ini.
“Karena untuk mengurai masalah kelangkaan gas elpiji harus melibatkan sejumlah pihak, jika hanya Dinas Perdagangan yang melakukan, dimungkinkan lamban berjalan. Sehingga perlu adanya keterlibatan beberapa pihak,” ungkapnya.
Akar permasalahan perlu diketahui dan kasus langkanya gas elpiji 3 kilogram ini bukan hal yang baru dan kapan perlu di tindak tegas, jika diketahui adanya oknum nakal yang bermain sehingga terjadi kelangkaan, jika terbukti melanggar Keputusan Bupati, tindak tegas dan terapkan sanksi hingga kemeja hiju,” tegasnya.
Bagi pangkalan dan pengecer yang nakal dan terbukti menimbun harusnya ditindak tegas hingga pencabutan ijin, hal ini diterapkan sebagai bentuk pembinaan, sehingga dikemudian hari tidak terulang lagi kasus serupa yang meresahkan konsumen, khususnya masyarakat kurang mampu.(Uzi)