Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab barut) Kalimantan Tengah (Kalteng) dan DPRD menggelar kegiatan rapat dengar pendapat (RDP) terkait lokalisasi Merong atau “LembahDurian” kembali beroperasi secara kucing- kucingan kendati telah resmi ditutup, padahal akhir tahun 2019 lalu Pemkab Barito Utara telah resmi menutup tempat prostitusi tersebut.
Kegiatan rapat secara langsung dipimpin Wakil Ketua I DPRD Permana Setiawan yang dihadiri anggota DPRD lainnya sedangkan dari pihak eksekutif dihadiri Asisten sekda bidang pemerintahan dan kesra H Masdulhaq bersama instansi lainnya.
Pada kegiatan RDP tersebut Pemkab dan DPRD Barito Utara tak mau dibuat pusing oleh keberadaan eks lokalisasi Merong tersebut, Pemkab dan DPRD sepakat takkan mengizinkan alih fungsi tempat tersebut menjadi ajang untuk membuka hiburan atau karaoke, Rabu (24/06/2020).
Asisten sekda, H Masdulhaq mengatakan bahwa sesuai aturan lokalisasi sudah tidak boleh lagi ada kegiatan prostitusi karena Pemkab Barito Utara sudah menutup lokalisasi tersebut akhir Desember 2019 lalu.
“Lebih lanjut ini masalah kemaksiatan banyak hal yang merugikan serta membawa dampak sosial yang lebih luas serta menggangu kesejahteraan keluarga pada akhirnya,” kata H Masdulhaq.
Sementara, anggota DPRD Barut, H Abri dari fraksi PPP menyebutkan, pemerintah daerah harus bertindak tegas jika memang ditemukan ada kegiatan terselubung yang masih beroperasi. “Saya meminta kepada pihak berwajib untuk melakukan penegakan hukum secara refresif,” tandas H Abri.
Kasatpol PP Barut, Aprin Siaga Dahan menyatakan, pihaknya bersama TNI/Polri sering melakukan penertiban di eks lokalisasi Lembah Durian di KM 3,5 Jalan Muara Teweh-Puruk Cahu. Namun setiap kami melakukan penertiban tidak menemukan aktivitas yang menjurus kepada perbuatan melawan bertentangan dengan aturan.
“Namun, jika nantinya pada saat menggelar kegiatan patroli dan memergoki adanya kegiatan portitusi, kami akan menerapkan tidakan tegas sesuai Perda telah ada dan akan diserahkan kepada pihak berwajib untuk diproses sesuai ketentuan dan undang-undang yang berlaku,” tegas Aprin Siaga Dahan.
Dalam upaya mempertegas sikap Pemerintah Kabupaten Barut dituangkan dalam kesimpulan hasil RDP bersama tujuh anggota DPRD dan 28 mitranya dari eksekutif yang ditandatangani oleh Wakil Ketua I DPRD dan Asisten sekda bidang pemerintahan dan kesra.
Kesimpulan RDP tersebut pada poin pertama DPRD dan Pemkab barito Utara sepakat untuk tetap mengawasi eks lokalisasi Merong yang sudah tutup demi menjaga wibawa Pemerintah Kabupaten Barito Utara.
Poin ke dua, DPRD meminta kepada Pemkab Barito Utara agar Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang telah dipindah tugaskan ke tempat lain, segera dikembalikan ke Satpol PP dan Pemadam Kebakaran, sehingga bisa mengawasi dan menindak setiap pelanggaran Perda.
Kemudian pada poin ketiga kesimpulan RDP tertera, DPRD dan Pemkab Barito Utara memikirkan bersama tentang alih fungsi bekas lokalisasi Merong dan tidak memberikan izin pendirian karaoke dan keramaian lainnya yang menjurus ke kegiatan prostitusi.
Selanjutnya pada poin keempat berbunyi RDP akan dijadwalkan kembali sembari menunggu dan melihat keadaan di lapangan. RDP bakal mengundang Polres Barut, Kodim 1013 Muara Teweh, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Camat Teweh Tengah, Lurah Melayu, Ketua RT 31 Kelurahan Melayu, dan pihak terkait lainnya.
“Ya, benar, itu empat poin kesimpulan RDP yang mebahas tentang beroperasinya kembali kegiatan prostitusi dibekas lokalisasi Merong,” tukas Wakil Ketua DPRD Barut, Parmana Setiawan .(Uzi)