Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Ketua DPRD Hj Mery Rukaini mengatakan, sesuai dengan tri fungsi dewan tidak adalah legislasi, anggaran dan pengawasan. Hal ini sesuai dengan amanat undang-undang dasar 1945 pasal 20 A ayat (1).
“Legislasi berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah, dan mengenai anggaran, kewenangan dalam hal anggaran daerah atau APBD. Sedangkan pengawasan, kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lain serta kebijakan pemerintah daerah, ujarnya Selasa (8/3/2022).
Hj Mery Rukaini menyebutkan, terkait dengan forum perangkat daerah yang dilaksanakan dalam rangka sinkronisasi antara rekap usulan perangkat daerah, baik infrastruktur, ekonomi dan sosial budaya dengan pokok pikiran DPRD.
Pokok pikiran menunjang akselerasi program prioritas pembangunan daerah yang termuat dalam arah kebijakan pembangunan RPJMD tahun 2018 – 2023.
Seperti infrastruktur dan energi pembangunan jalan, jembatan dan penyediaan energi terbarukan. Untuk pendidikan dan kesehatan seperti peningkatan kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan yang berstandar SNI. Di bidang pendidikan peningkatan difokuskan dari jenjang PAUD hingga SMP.
Demikian juga dengan peningkatan ekonomi masyarakat, diantaranya pemberdayaan ekonomi masyarakat dengan meningkatkan volume kegiatan yang bersinggungan langsung dengan pertanian, IKM, UKM dab industri kreatif.
Kemudian lanjutnya, sosial budaya dan pariwisata dengan revitalisasi cagar budaya dan kawasan wisata serta pembinaan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menjadi unggulan daerah. Sedangkan reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik, dengan peningkatan kualitas layanan birokrasi dengan meningkatkan kompetensi aparatur daerah.
“Pokok pokok pikiran DPRD sudah mengacu pada 20 program pemerintah daerah untuk mewujudkan indikator sasaran,” pungkasnya. (Uzi)