METROKalteng.com
NEWS TICKER

Ketua DPRD Barut, Pemkab Diberikan Otoritas Untuk Kelola Keuangan Daerah

Saturday, 15 July 2023 | 1:40 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 4

Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Dalam UU nomor 1/2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, pemerintah daerah diharuskan untuk menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Sehingga untuk penetapan Perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah selaras dengan kebijakan fiskal nasional, kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta tidak menghambat ekosistem investasi dan kemudahan dalam berusaha.

Ketua DPRD Kabupaten Barut, Hj Mery Rukaini mengatakan UU nomor 1/2022 tersebut dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk mengelola keuangan daerah.

“Kemudian juga untuk mengurus penerimaan daerah dari sektor pajak daerah dan retribusi daerah guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD),” sebut Ketua DPRD Hj Mery Rukaini disela-sela menghadiri kegiatan uji publik (Raperda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah, di aula BappedaLitbang Muara Teweh, Rabu (12/7/2023) lalu.

Ketua DPRD Barut juga memberikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh organisasi perangkat daerah di lingkup Pemkab barito Utara terkhusus pengelola pajak daerah dan retribusi daerah atas kerjasama dan kerja kerasnya dalam penyusunan rancangan peraturan daerah ini.

Menurut Ketua DPRD Barut, untuk meningkatkan PAD, perlu dilakukan perluasan obyek pajak dan retribusi daerah dengan melibatkan peran serta masyarakat dan memperhatikan potensi daerah yang ada di kabupaten Barut.

Lebih lanjut Ketua DPRD kegiatan uji publik ini merupakan salah satu proses lanjutan dalam penyusunan peraturan daerah. Hal ini bertujuan untuk mendapatkan informasi, data, saran dan masukan baik dari masyarakat, stakeholders, perangkat daerah serta jaminan partisipasi publik dalam rangka pembentukan produk hukum daerah.

Drngan melalui penyusunan rancangan peraturan daerah ini diharapkan dapat dikaji kembali potensi obyek pajak dan retribusi daerah lebih dalam, sehingga dapat meningkatkan pemasukan bagi PAD di Kabupaten Barut.(Uzi)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889