Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Ketua Sementara DPRD Barito Utara, Hj Mery Rukaini mengatakan ada ketentuan-ketentuan Peraturan yang menjadi dasar dalam menentukan terkait dengan Pembentukan Fraksi-fraksi DPRD.
“Hendaknya kita berpedoman pada Undang-undang 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (Mp3), Pasal 374, Ayat 3. Setiap fraksi di DPRD Kabupaten/ Kota beranggotakan paling sedikit sama dengan jumlah komisi di DPRD Kabupaten/ Kota,” tandas Ketua Sementara DPRD.
Selanjutnya yang termaktub pada Ayat 4, Partai Politik yang Anggotanya di DPRD Kabupaten/ Kota mencapai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau lebih dapat membentuk 1 (satu) fraksi.
Pada Ayat 5 mengatakan dalam hal Partai Politik yang jumlah anggotanya di DPRD tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), anggotanya dapat bergabung fraksi yang ada atau membentuk fraksi gabungan.
“Dan Ayat 6, Dalam hal tidak ada satu Partai Politik yang memenuhi persyaratan untuk membentuk fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka dibentuk fraksi gabungan. Ayat 7. Jumlah Fraksi Gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan (6) paling banyak 2 (dua) fraksi,” kata Hj Mery Rukaini.
Ketua Sementara mengatakan bahwa Pembentukan Alat Kelengkapan DPRD dilakukan setelah ditetapkannya Pimpinan DPRD Definitif, dengan alasan pembentukan alat kelengkapan DPRD ditetapkan dengan Keputusan DPRD, yang berarti bahwa Keputusan DPRD tersebut ditandatangani oleh Ketua DPRD Definitif.
Dan selanjutnya, pimpinan Badan Musyawarah (Bamus) dan Pimpinan Badan Anggaran (Banggar) dijabat oleh Pimpinan DPRD Definitif karena jabatannya. Pimpinan DPRD Definitif bukan merupakan Pimpinan maupun anggota komisi.
“Untuk itu, saya atas nama Pimpinan Sementara dan anggota DPRD Masa Jabatan 2024-2029 menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh masyarakat Kabupaten Barut yang telah menggunakan hak pilihnya untuk mensukseskan pemilu yang langsung, umum, bebas dan rahasia di Kabupaten Barut,” ungkapnya.
Diucapkan terima kasih juga disampaikan Hj Mery Rukaini kepada Gubernur Kalimantan Tengah yang telah mendukung seluruh tahapan pelaksanaan Pemilu Presiden dan Legislatif di Provinsi Kalimantan Tengah. Bupati Barito Utara yang telah memfasilitasi dan mendukung pelaksanaan pemilu di Kabupaten Barut.
Dan pihak keamanan yang telah menjaga kondisi yang kondusif pada setiap tahapan pemilu. Komisioner KPU dan jajarannya yang telah menyelenggarakan seluruh tahapan Pemilu. Bawaslu dan jajarannya, yang telah melakukan pengawasan terhadap seluruh Pemilu di Kabupaten Barito Utara.
“Spesifik saya sampaikan ucapan terima kasih atas pengabdiannya selama menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Barut kepada anggota DPRD Masa Jabatan 2019-2024 yang baru saja Purna Tugas, dan permintaan maaf yang tidak terhingga apabila selama kita melaksanakan tugas sebagai anggota DPRD ada hal-hal yang kurang berkenan dihati bapak dan ibu, baik disadari maupun tidak disadari. Kami percaya bahwa Kabupaten Barut sangat mengharapkan sumbang saran, pemikiran dan pengabdian dari Bapak dan ibu sekalian,” kata Hj Mery Rukaini.
Oleh karenanya, kepada rekan-rekan anggota DPRD Kabupaten Barito Utara Masa Jabatan 2024-2029 yang baru saja mengucapkan Sumpah/Janji, marilah kita bahu membahu dan bersinergi dalam melaksanakan amanah dan pengabdian kita sebagai Anggota DPRD Kabupaten Barut Masa Jabatan 2024-2029, agar Bumi Iya Mulik Bengkang Turan yang kita cintai ini mampu bersaing dengan daerah-daerah lain yang tersebarr di Negara Republik Indonesia.(Uzi)