Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Anggota parlemen Kabupaten Barito Utara (Kab-Barut) melaksanakan rapat Paripurna III pada masa sidang II Tahun 2023 pada agenda Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat bertempat di gedung DPRD Barut, Jumat (10/2/2023).
Pemerintah Kabupaten Barut memberikan jawaban terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Barut, Permana Setiawan yang didampingi oleh Wakil Ketua II DPRD Sastra Jaya, yang diikuti oleh seluruh anggota DPRD Barut.
Utusan Pemkab Barut dihadiri Wakil Bupati Sugianto Panala Putra, Sekretaris Daerah Muhlis, Unsur FKPD dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan sejumlahnundangan.
Ketua Komisi II DPRD Barut, Karianto Saman mengapresiasi dan menyambut baik Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat yang merupakan unsur fundamental dalam masyarakat adat karena didasariidentitas bangsa indonesia yang kaya dengan adat istiadat, tradisi dan budaya.
“Sedangkan perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat ini sifatnya fundamental, dengan demikian, hal ini merupakan suatu komponen besar, hal yang bersifat mendasar bagi bangsa kita, bagi anak cucu kita,” sebut Karianto Saman.
Karianto Saman yang juga merupakan Sekretaris DPC PDI Perjuangan menyebut, bahwa tujuan di rancangnya Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat adalah menjamin adanya pengakuan dan penghormatan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat serta prinsip-prinsip yang ada di NKRI.
“Perda ini disusun untuk menata dan mengakui masyarakat hukum adat yang ada di Kabupaten Barito Utara, sesuai dengan berbagai regulasi yang sudah ada di tingkat pusat baik itu untuk bidang kehutanan, serta bidang hak asasi manusia kemudian kelembagaannya dan lain-lain,” ujarnya.
Untuk itu, Karianto Saman berharap dengan adanya Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat tersebut, pemerintah dapat menata struktur sosial didalam masyarakat sebagai upaya pelestarian nilai-nilai warisan leluhur sebagai modal dalam pembangunan.
“Dengan adanya Perda ini Pemerintah Daerah Barut bisa menata struktur sosial masyarakat sehingga mereka bisa melestarikan nilai-nilai luhur yang diwariskan oleh nenek moyang kita sebagai modal dasar untuk pembangunan di Kabupaten Barut,” pungkas Karianto.
Dengan demikian, Ketua Komisi II DPRD Barut ini berharap kedepan dengan adanya Perda ini, Masyarakat Hukum Adat dapat bersinergi bersama pemerintah daerah dengan mengedepankan aspek kearifan lokalnya dalam menyelesaikan masalah sosial di masyarakat serta membangun Kabupaten Barut lebih signifikan untuk kedepannya.
“Dalam kontek ini, kita berharap, dengan adanya pengakuan pemerintah daerah terhadap komunitas masyarakat hukum adat di Kabupaten Barito Utara maka dapat bersinergi dengan pemerintah sehingga kita bisa menyelesaikan berbagai persoalan sosial melalui pendekatan yang berbasis kearifan lokal dan dapat mendukung proses program-program pembangunan di Kabupaten Barut,” pungkas Karianto Saman.(Uzi)