Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Barito Utara (Barut), Karianto Saman mengapresiasi pelaksanaan kegiatan pelatihan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) APBDes, Penyuluhan Hukum, Sosialisasi Perpajakan, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, di gedung Balai Antang Muara Teweh, Kamis (18/7/2024) lalu yang dilaksanakan oleh Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinas Sosial PMD) Barut.
“Dan tentunya sangat mendukung dan mengapresiasi kegiatan tersebut. Pelatihan laporan pertanggungjawaban APBDes tahun 2024 ini sangat penting dilakukan untuk lebih meningkatkan pengawasan dan fungsi kontrol terhadap penggunaan dana oleh pemerintah desa dalam hal ini kepala desa sebagai penggguna anggaran sekaligus penanggungjawab anggaran desa,” kata Ketua Komisi II DPRD Barito Utara, Karianto Saman, Sabtu (20/7/2024).
Ihkwal ini sambung politisi PDIP Barito Utara ini, agar para kepala desa se Kabupaten Barito Utara lebih jeli dan selalu berhati-hati serta waspada dalam mengelola anggaran yang ada bersama-sama dengan unsur Sekretaris Desa beserta Kaur dan Kasi selaku pelaksana pengelola keuangan desa .
Diharapkan dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan di desa, Pemerintah Desa selalu mengedepankan kepentingan desa secara umum dan berasaskan keadilan untuk pemerataan pembangunan terutama bagi dana desa atau DD).
Karena dana tersebut yang berasal dari bantuan APBN sangatlah ketat penggunaannya yaitu untuk bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat serta untuk operasional pemerintah desa dan BLT Desa.
Disarankan jiga kepada pemerintah desa sejak dari tahapan perencanaan, pelaksanaan kegiatan dan pelaporan penggunaan dana hendaknya selalu mengikuti ketentuan dan aturan yang berlaku demi terselenggaranya pembangunan didesa yang tertib dan lancar.
Ketua Komisi II ini mengungkapkan sumber-sumber dana yang diterima oleh Pemerintah Desa seperti bantuan keuangan untuk dana desa (DD), alokasi dana desa (ADD) dan bantuan pemerintah, baik pemerintah provinsi maupun kabupaten.
Kemudian pendapatan asli desa berupa hasil usaha desa, hasil bumdes, hasil kerjasama desa dan hasil aset desa yang dipisahkan, pendapatan lain-lain yang sah berupa CD CSR, bantuan pihak ke 3, hibah dan bantuan lain yang tidak mengikat.
“Dibalik begitu besarnya beban dan tanggungjawab yang diemban oleh Kepala Desa dan perangkat desanya tentunya agar selalu menjalankan keterbukaan dalam melaksanakan penggunaan dana maupun pengelolaan keuangan,” ujarnya.
Untuk itu diharapkan kepada Pemerintah Desa di daerah ini untuk lebih meningkatkan komunikasi dan konsultasi kepada instansi-instansi yang berkompeten terhadap pengawasan dan pengelolaan anggaran seperti dengan Dinas Sosial PMD, Inspektorat, BPKA, BappedaLitbang.
“Sehingga selalu berkonsultasi ke kecamatan masing-masing sebagai jembatan antara Pemkab dengan pemerintah desa serta dapat berkoordinasi dengan pendamping desa dan pendamping lokal desa masing-masing.(Uzi)