Muara Teweh, (MEROKalteng.com) – Diawal tahun 2024, minggu pertama dan kedua bulan Januari 2024 anggota DPRD Kabupaten Barito Utara (Barut) kembali melaksanakan kegiatan reses di daerah pemilihan (Dapil) masing-masing dalam rangka mendengar aspirasi warga untuk disampaikan kembali kepada Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab Barut).
Dengan kegiatan reses ini, anggota DPRD Barito Utara mendatangi warga dari satu desa ke desa lainnya di daerah pemilihan (Dapil).
Rentang waktu empat bulan sekali dalam setahun, ada tiga kali reses, kegiatan reses diatur Undang-Undang bahwa anggota DPRD harus melakukan kerja di luar gedung bertemu konstituen yaitu pemilih atau warga masyarakat di daerah pemilihan (Dapil).
Dengan demikian anggota DPRD Kabupaten Barito Utara dari Fraksi Partai Demokrat Riza Faisal mengatakan dalam kegiatan reses ini dilaksanakan di Kecamatan Teweh Baru di dua desa yaitu Desa Gandring pada tanggal 8 Januari 2024 dan Desa Liang Buah pada tanggal 10 Januari 2024.
“Ketika melaksakan reses di Desa Gandring warga masyarakat mengusulkan peningkatan jalan Desa Liang Buah, sambungan jalur listrik PLN ke Desa Induk, dan pembangunan jembatan gantung di desa Liang Buah,” kata Riza Faisal, Selasa (16/1/2024).
Sehingga untuk usulan warga masyarakat di Desa Gandring yaitu peningkatan jalan Desa Gandring, lanjutan pembangunan jembatan Desa Gandring, pengadaan ambulance dan bantuan bibit sawit serta sapi ternak.
“Aspirasi dan usulan dari warga masyarakat di dua desa ini akan ditampung terlebih dahulu dan akan disampaikan ke Pemerintah Daerah dan diharapkan nantinya aspirasi dan usulan warga masyarakat ini bisa direalisasikan,” kata Riza Faizal.
Kegiatan reses adalah sebuah kebijakan yang sudah diatur dalam Undang-Undang dengan tujuan bertemu dengan kunstituen atau warga masyarakat dengan mendengar, mendorong serta mengawal aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat agar bisa direalisasikan oleh pemerintah daerah Barut.
“Pada prisifnya, kami setiap empat bulan sekali dalam setahun, ada tiga kali reses, diatur Undang-Undang bahwa anggota DPRD harus melakukan kerja di luar gedung bertemu konstituen yaitu pemilih kita di daerah pemilihan (Dapil),” jelas Riza Faizal.(Uzi)