Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab Barut) menyampaikan nota Keuangan dan Rancangan APBD Kabupaten Barito Utara tahun anggaran 2025 pada rapat paripurna I masa sidang I tahun 2024 di gedung DPRD setempat, Senin (4/11/2024).
Dalam rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Hj Mery Rukaini, didampingi Wakil Ketua I H Benny Siswanto dan Wakil Ketua II Hj Henny Rosgiaty Rusli serta dihadiri Pj Bupati Drs Muhlis, unsur FKPD, Pj Sekda Jufriansyah, anggota DPRD, staf ahli bupati, asisten sekda, kepala perangkat daerah dan yamu undangan.
Pj Bupati Barut Drs Muhlis menuebutkan diajukannya nota keuangan APBD tahun anggaran 2025 adalah untuk memenuhi amanat peraturan pemerintah nomor 12/2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, bahwa kepala daerah wajib menyampaikan Rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD disertai penjelasan dan dokumen pendukung untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama.
”Dalam penyampaian rancangan Perda tentang APBD ini merupakan agenda tahunan sebagai manifestasi dari siklus anggaran yang memiliki nilai strategis bagi kelangsungan roda pemerintahan,” yandas Pj Bupati Muhlis.
Muhlis menyebutkan, bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Barito Utara tahun anggaran 2025, disusun dengan aplikasi terintegrasi sistem informasi pemerintahan daerah (SIPD) yang mensyaratkan langkah-langkah yang berkelanjutan dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dikatakan Muhlis, dasar hukum pelaksanaan APBD Kabupaten Barito Utara tahun anggaran 2025, adalah UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 149 ayat (1) DPRD kabupaten/kota mempunyai fungsi anggaran.
Padl)a oasal 152 ayat (1) menyatakan bahwa fungsi anggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 149 ayat (1) huruf b diwujudkan dalam bentuk pembahasan untuk persetujuan bersama terhadap rancangan perda kabupaten/kota tentang APBD kabupaten/kota yang diajukan oleh bupati/walikota.
Dalam pasal 152 ayat (2) menyatakan bahwa fungsi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara :
Dalam membahas KUA dan PPAS yang disusun oleh bupati/walikota berdasarkan RKPD membahas rancangan Perda kabupaten/kota tentang APBD kabupaten/kota, membahas rancangan Perda kabupaten/kota tentang Perubahan APBD kabupaten/kota; dan membahas rancangan Perda kabupaten/kota tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kabupaten/kota.
Kemudian itu Peraturan Pemerintah nomor 12/ 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
“Sehingga berdasarkan hal-hal tersebut, maka diajukanlah nota keuangan dan rancangan Perda APBD Kabupaten Barut tahun anggaran 2025,” ungkap Pj Bupati Muhlis.(Uzi)