Muara Teweh, (METROKalteng.com)- Parlemen Kabupaten Barito Utara (Barut) menerima rombongan anggota DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) yang melakukan kunjungan kerja (Kunker) dalam rangka studi banding terkait pembuatan rancangan peraturan daerah (Perda) penanganan Covid-19, Rabu (21/10/20230).
Wakil Ketua I DPRD HSU, Mawardi menyampaikan, bahwa DPRD HSU saat ini sedang tahap pembahasan pembuatan Perda. Karena rancangan tersebut sudah diserahkan pihak pemerintah daerah ke DPRD berkenaan dengan pedoman pelaksanaan hukum protokoler pencegahan Covid-19.
“Tujuan kami kunker ke DPRD Barito Utara, karena disini sudah diterapkan, meskipun berupa peraturan bupati (Perbup) tetapi dalam penerapan dan penanganannya dilapangan lebih efektif,” tandas Mawardi.
Disebutkannya, Perbup dan dinaikan ke Perda dapat meningkatkan peran serta dan memberi kepastian hukum atas peningkatan peraturan ini, maka yang kita harapkan masyarakat dapat lebih patuh dan taat terhadap protokol kesehatan.
Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara Hj Mery Rukaini menyambut baik dan memberi apresiasi atas kunjungan kerja dari anggota DPRD Hulu Sungai Utara dalam rangka studi banding dari Perbup No 39 Tahun 2020 tentang penegakan disiplin penanganan Covid-19.
“Karena untuk meningkatkan Perbup ke Perda adalah bentuk kemajuan yang nantinya bisa juga kita tiru dalam rangka memberi kepastian hukum terutama menyangkut penganggaran penanganan Covid-19 ini,” tandas, Hj Mery kepada insan pers, Rabu (21/10/2020).
Hj Mery Rukaini juga memaparkan, bahwa Kabupaten Barut pada saat ini baru memiliki Perbup, sedangkan mereka justru meningkat ke Perda,sehingga banyak hal yang dapat mereka maknai.
“Dengan demikian,Perbup yang ada saat ini bisa kita kembangkan menjadi Perda. Mereka sangat mengapresiasi karena dengan adanya Perbup tersebut membuat masyarakat kita menjadi lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan,” pungkasnya. (Uzi)