METROKalteng.com
NEWS TICKER

Parlemen Barut Usulkan Tiga Raperda Inisiatif ke Pemkab

Thursday, 26 January 2023 | 1:46 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 4

Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Parlemen Kabupaten Barito Utara (Kab-Barut) ajukan usulan 3 buah Rancangan Peraturan Daerah(Raperda) insiatif kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barut. Adapun 3 raperda insiatif DPRD ini diserahkan pada saat digelarnya rapat paripurna I masa sidang II di gedung DPRD setempat, Rabu (25/1/2023).

Ketua Bapemperda DPRD Barut Henny Rosgiaty Rusli mengatakan, penyampaian 3 buah Rancangan Peraturan Daerah inisiatif DPRD ini merupakan implementasi Pasal 149 dan Pasal 150 Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 12/2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib (Tatib) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota.

“Keberadaan 2 regulasi ini menyebutkan bahwa salah satu fungsi DPRD adalah pembentukan Perda yang dilaksanakan dengan cara membahas bersama Bupati/Walikota dan menyetujui atau tidak menyetujui rancangan perda Kabupaten/Kota, mengajukan usul rancangan Perda kabupaten/kota, dan menyusun program pembentukan perda Kabupaten/Kota bersama Bupati/Walikota,” sebut Henny

Tiga buah Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Barut yang diajukan masing – masing mengatur tentang pertama Kepemudaan, kedua Pemberian Beasiswa dan ketiga mengatur tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin atauvwarga yang kurang mampu.

Menurut dia, naskah Akademik ketiga Raperda ini disusun oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah sesuai Nota Kesepahaman Nomor : 11/MoU-DPRD/2020 dan Nomor : W17.HM.05.024285 tanggal 25 September 2020 tentang Penyusunan Naskah Akademik, Rancangan Peraturan Daerah dan Pengintegrasian Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum.

Ia juga menjelaskan, pengajuan 3 (tiga) Raperda tersebut didasari dan dilatar belakangi hal-hal sebagai berikut :

1. Yang berkenaan dengan Rancangan Peraturan Daerah tentang Kepemudaan, dapat kami sampaikan bahwa : Penyusunan Raperda tentang Kepemudaan berpedoman pada :

Diketahui bahwa, Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-Undang Nomor 40/2009 tentang Kepemudaan. Peraturan Menteri Pemuda dan Olah Raga Nomor 11/2017 tentang Pengembangan Kabupaten dan Kota Layak Pemuda.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Pemuda dan Olah Raga Nomor 11 Tahun 2017 dimaksud menyatakan bahwa pengembangan Kabupaten Layak Pemuda KLP) diarahkan untuk Pemerintah Kota dan Kabupaten yang memiliki komitmen terhadap layanan kepemudaan didaerah.

Untuk aspek Kabupaten Layak Pemuda (KLP) sebagai petunjuk teknis indikator nilai pelayanan KLP yakni ketersediaan regulasi kepemudaan melalui Perda, ketersediaan anggaran kepemudaan, implementasi program kepemudaan dan pelembagaan partisipasi para pemuda.

“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa belum adanya Perda tentang Kepemudaan sebagai tolok ukur penilaian indikator pengembangan Kabupaten Layak Pemuda yang mencakup penyadaran, pemberdayaan dan pengembangan pemuda sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf s Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ujar Henny Rosgiaty Rusli.

Dalam kontek ini, sehingga dibutuhkan komitmen antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Barito Utara dalam mendukung kebijakan penyusunan regulasi dan pelaksanaan program kepemudaan di daerah yang diatur dengan Peraturan Daerah, guna mewujudkan sistem layanan kepemudaan yang berbasis kepada penyandaran pemberdayaan dan pengembangan pemuda, khususnya di Kabupaten.

“Tujuan yang akan diwujudkan dari adanya Perda ini adalah mengembangkan partisipasi pemuda dalam akses layanan kepemudaan di daerah di bidang sosial, politik, budaya dan agama sesuai dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undanganyang berlaku,” tutup Henny Rosgiaty Rusli.(Uzi)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889