Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab-Barut) berikan jawaban bagi pemandangan Umum sejumlah fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barut pada rangkaian rapat Paripurna III Masa Sidang II Tahun 2023 terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat yang difokuskan bertempat ruang gedung DPRD Barut, Jumat (10/2/2023).
Adapun rangkaian rapat paripurna ini dihadiri Wakil Bupati Sugianto Panala Putra, Sekretaris Daerah (Sekda) Barut,Drs Muhlis, Unsur FKPD, Kepala Perangkat Daerah dan sejumlah undangan yang juga turut hadir.
Pada pelaksanaan kegiatan rapat Paripurna III Masa Sidang II Tahun 2023 yanv dipimpin Wakil Ketua I DPRD Barut, Permana Satiawan yang didampingi Wakil Ketua II, Sastra Jaya serta dihadiri juga okeh sejumlah anggota parlemen.
Seusai memperhatikan dari pandangan umum Fraksi-fraksi anggota DPRD yang disampaikan pada 24 Januari 2023 lalu dan prinsifnya fraksi-fraksi pendukung dewan menerima Raperda tentang Pengakuan dan perlindunagan masyarakat hukum adat yang telah diusulkan oleh Pemekab Barut, kendatipun diterima dengan sejumlah catatan dan saran sebagai materi yang akan disidang guna penbahasan bersama dalam kegiatan rapat Komisi Gabungan pihak DPRD Barut.
Dalam rangka memperhatikan atas pemandangan umum Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, sehingga Wakil Bupati Sugianto Panala Putra mengucapkan terima kasih atas kesiapan Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Kebangkitan bangsa untuk membahas selanjutnya terkait Raperda Pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat didaerah.
Kemudian untuk menanggapi pemendangan umum Fraksi PDI Perjuangan, Pemerintah juga dalam hal ini mengucapkan terima kasih atas kesiapan Fraksi PDI Perjuangan untuk membahas Raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Barut.
“Kemudian untuk catatan yang disampaikan PDI perjuangan dan hal dimaksud akan menjadi perhatian Pemkab Barut daalam pelaksanaan Perda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat,” msebut Wakil Bupati Barut, Sugianto Panala Putra.
Selanjutnya, menanggapi pemandangan umum Fraksi PPP dan Fraksi Partai Gerindra, Sugianto menyambut baik atas saran yang disampaikan oleh Fraksi PPP dan Fraksi Partai Geridra agar terhadap Raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukun adat perlu dilakukan kaji banding kedaerah yang sudah memiliki Perda pengakuan dan perlindungan masyarakat hukam adat serta konsultasi dan koordinasi ke Kementerian Dalam Negeri.
Sedangkan pemandangan umum Fraksi Amanat Rakyat Karya Sejahtera terkait pertanyaan mengenai perlu adanya data dan kajian tentang masyarakat hukum adat yang ada di Barito Utara.
Sugianto menyampaikan, bahwa dalam rangka pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, pemeritah daerah telah membentuk panitia masyarakat hukum adat Kabupaten Barito Utara yang ditetapkan berdasarkan keputusan Bupati Barito Utara nomor188.45/331/2019 tentang pembentukan panitia masyarakat hukum adat Kabupaten Barito Utara.
“Dimana panitia ini ditugaskan untuk melakukan identifikasi, verifikasi dan validasi masyarakat hokum adat di Barito Utara,” imbuhnya.
Keberadaan hukum adat di Kabupaten Barut, masyarakat telah melakukan identifikasi, verifikasi dan validasi oleh panitia masyarakat hukum adat Kabupaten Barut adalah Hukum Adat, yaitu Leu Karamuan Kecamatan Lahei Barat.
“Kemudian menyangkut dengan hal-hal yang bersifat teknis, kami berharap dapat dibahas dan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada tahapan selanjutnya,” pungkasnya.
Disebutkan pula, bahwa pihak eksekutif sangat mengharapkan masukan, saran dan pendapat guna kesempurnaan produk hukum daerah yang akan dihasilkan sehingga pelaksanaannya dapat memberikan kontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat, khususnya warga di Kabupaten Barut.(Uzi)