Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Barut) berikan jawaban terhadap pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD terhadap dua raperda yaitu raperda Kabupaten Barito Utara tentang penyelenggaraan pengembangan anak usia dini (PAUD) holistik-integratif dan raperda penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta pelindungan masyarakat di daerah.
Adapun jawaban eksekutif disampaikan Pj Bupati barito Utara melalui Plt Sekretaris Daerah Barito Utara Drs Jufriansyah pada rapat Paripurna IV masa sidang I tahun 2023, di gedung DPRD Barut , Selasa (21/11/2023).
Falam kegiatan rapar paripurna dipimpin Ketua DPRD Hj Mery Rukaini, dihadiri Wakil Ketua I DPRD Parmana Setiawan, Wakil Ketua II DPRD Sastra Jaya, Plt Sekda Jufriansyah, unsur FKPD, anggota DPRD, staf ahli bupati, asisten sekda, kepala perangkat daerah dan para udangan.
Pj Bupati Barut, Drs Muhlis melalui Plt Sekda Jufriansyah mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Barito Utara telah mengajukan rancangan peraturan daerah (raperda) terkait penyelenggaraan pengembangan anak usia dini (PAUD) holistik-integratif dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta pelindungan masyarakat Barut.
“Karena raperda tersebut telah dilakukan pembahasan sesuai tahapan pembicaraan serta telah dilakukan fasilitasi oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, maka pada hari ini sebagaimana telah kita dengarkan bersama bahwa semua fraksi pendukung dewan menyetujui dan menerima raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda),” ujarnya
Plt Sekda Jufriansyah mengungkapkan, sangat berterima kasih atas dukungan dari pihak DPRD yang telah menyetujui raperda tersebut, dengan harapan bahwa kerjasama yang baik ini dapat terus menerus terjalin, dalam rangka kita bersama membangun Kabupaten Barito Utara yang kita cintai ke arah yang lebih baik di masa depan.
“Sehingga pendapat,saran dan masukan yang disampaikan oleh anggota DPRD, sangat bermanfaat bagi penyempurnaan dan perbaikan raperda. Persetujuan dari pihak DPRD merupakan wujud pemahaman yang sama guna memperoleh persetujuan bersama dalam hal pembentukan produk hukum daerah,” tuturnya.
Lebih lanjut Plt Sekda berkaitan dengan disetujuinya raperda tentang penyelenggaraan pengembangan anak usia dini holistik-integratif. Produk hukum ini nantinya akan dijadikan sebagai payung hukum dalam penyelenggaraan pengembangan anak usia dini holistik-integratif yang diharapkan mampu mengoptimalkan potensi tumbuh kembang anak secaraalsimal.
“Diharapkan agar kelak menjadi anak yang berkualitas dan berdaya saing di masa depan serta dapat mewujudkan sumber daya anak daerah yang sehat, cerdas, ceria dan berakhlak mulia,” sebutnya.
Kemudian, dengan disetujuinya raperda tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta pelindungan masyarakat, diharapkan raperda ini nantinya dapat menciptakan rasa tertib dan tenteram di masyarakat umum.
“Pada prinsipnya bisa memberikan arahan, landasan hukum dan kepastian hukum bagi aparatur pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat luas,” tandasnya.(Uzi)