Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Pemerintah Kabupaten Barito Utara kembali melanjutkan pembahasan 2 Rancangan Peraturan Daerah dengan DPRD Kabupaten Barito Utara, yakni Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Antar Waktu dan Raperda Kawasan Tanpa Rokok
Rapat dilaksanakan di Ruang Rapat DPRD dipimpin oleh Wakil Ketua II, Sastra Jaya yang diikuti Anggota DPRD, dari Pemkab Barut dihadiri Sekretaris Daerah, Ir. H. Jainal Abidin, M.AP, Asisten I dan III, Kepala Dinas SosPMD, Kepala Dinas Kesehatan, dan Kepala Bagian Hukum Setda beserta jajarannya, Rabu (17/3/2021).
Wakil Ketua II, Sastra Jaya menyampaikan bahwa pada rapat pembahasan terdahulu, masih membahas Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Antar Waktu. “Kita bahas Raperda itu dulu, sehingga bisa sepakat semua. Baru nanti kita bahas Raperda Kawasan Tanpa Rokok pasal perpasalnya,” jelas Sastra.
Sementara Sekretaris Daerah, Ir. H. Jainal Abidin, M.AP mengatakan terkait Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Antar Waktu, Pemerintah sudah melakukan perbaikan-perbaikan sesuai dengan yang telah dibahas pada rapat sebelumnya. “Pada beberapa pasal, Kami telah melakukan perbaikan sesuai saran dan masukan yang diberikan,” jelas Jainal.
Dalam Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 yang diusulkan, ada beberapa perubahan subtansial terkait adanya Pandemi Covid-19 yakni terbitnya Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa. “Bagaimana pelaksanaan Pilkades serentak pasca adanya Pandemi Covid-19,” jelas Jainal.
Dalam pembahasan Pemerintah Kabupaten Barito Utara dan DPRD Kabupaten Barito Utara menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Antar Waktu. Kepala Bagian Hukum, Sugeng Waluyo, SH menyampaikan bahwa dengan disetujuinya Raperda ini, maka proses selanjutnya akan difasilitasi ke provinsi.
Sementara, Kadis SosPMD mengatakan bahwa nantinya setelah menjadi Perda pelaksanaan Pilkades Serentak di Kab. Barut Tahun 2022 dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(Uzi)