Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Barut), sampaikan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pengelolaan persampahan pada rapat paripurna I masa sidang II DPRD tahun 2024 bertempat di gedung DPRD Barut, Senin (29/4/2024).
Dalam sidang paripurna dipimpin Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Sastra jaya, dan dihadiri Pj Bupati Drs Muhlis, mewakli unsur FKPD, anggota DPRD, Asisten Sekda, kepala perangkat daerah dan tamu undangan.
Sementara, Pj Bupati Barut, Drs Muhlis menyebutkan, terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah tentang pengelolaan persampahan, sebagaimana kita ketahui bersama bahwa salah satu upaya untuk mewujudkan kesejahteraan hidup adalah melalui pelaksanaan upaya pengelolaan persampahan di Barut.
“Dengan demikian, permasalahan berkenaan persampahan seringkali diakibatkan adanya pertambahan penduduk yang disertai dengan perubahan pola konsumsi yang menimbulkan bertambahnya volume, jenis dan karakteristik sampah sehingga menyebabkan gangguan terhadap kebersihan dan kesehatan masyarakat, tidak terkecuali yang terjadi di wilayah Kabupaten Barut,” tandas Pj Bupati.
Dikatakan bahwa, untuk menangani hal ini diperlukan produk hukum yang akan dijadikan sebagai pedoman dalam pengelolaan persampahan yang proporsional, efektif, efisen, dan terukur dengan melibatkan semua komponen yang ada di wilayah Kabupaten Barut.
Dengan berdasarkan pertimbangan tersebut maka Pemerintah Kabupaten Barut menyusun Raperda tentang pengelolaan persampahan.
Maksud dan tujuan disusunnya Raperda ini adalah untuk mewujudkan peningkatan lingkungan yang bersih, mewujudkan peningkatan kesehatan masyarakat dan menjadikan sampah sebagai bahan berguna.
“Dalam ruang lingkup yang diatur dalam raperda tentang pengelolaan persampahan ini meliputi klasifikasi sampah, tugas dan wewenang, hak, kewajiban dan larangan, pengurangan sampah, penanganan sampah, perizinan, insentif dan disinsentif, kerjasama dan kemitraan yang kontinu,” tandas Pj Bupati Barut, Muhlis.
Untuk pengembangan dan penerapan teknologi, data dan informasi, bank sampah, peran serta masyarakat, tanggap darurat, penyelesaian sengketa, pendanaan dan kompensasi serta pembinaan dan juga pengawasan. (Uzi)