Muara Teweh, (METROKalteng.Com) – Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab Barut), Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama DPRD Barut melaksanakan kegiatan rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Barut terkait pengelolaan barang milik daerah, di gedung DPRD setempat, Senin (22/06/2020).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Hj Mery Rukaini, dihadiri Wakil Ketua II Sastra Jaya dan anggota DPRD lainnya. Serta dihadiri Sekda Barito Utara Ir Jainal Abidin, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Jufriansyah dan dinas instansi terkait.
Sekda H Jainal Abidin mengatakan Raperda Kabupaten Barito Utara tentang pengelolaan barang milik daerah yang mengacu pada pasal 105 peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah dan pasal 511 Permendagri nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah.
Ketua Komisi III DPRD Barito Utara H Tajeri menyampaikan hendaknya Raperda untuk mempedomani tatanan penulisan yang sudah sesuai format agar di kemudian hari tidak menjadi masalah.
“Untuk itu, pemerintah hendaknya mengkaji ulang perda tentang rumah jabatan dinas yang mana sanksinya harus jelas dan tegas, serta beliau menyampaikan adanya kejelasan terkait tanah milik Pemerintah Daerah Barut,” pungkas H Tajeri.
Selanjutnya, anggota Komisi I DPRD, Mustapa Joyo Muchtar mengatakan perda memuat peraturan tentang satgas daerah serta adanya transparansi akses tentang perda bagi masyarakat dengan dilengkapi adanya data base sebagai bahan untuk melengkapi data yang memiliki legalitas.
“Namun jika ada dari kalangan masyarakat ada yang mau membeli tanah, jadi tanah bisa di akses di data base dan mengetahui bahwa tanah tersebut milik Pemerintah Kabupaten Barito Utara,” tukas Mustafa Joyo Muhtar.
Kemudian, anggota Komisi II DPRD Barito Utara, H Asran juga mengatakan bahwa rancangan perda ini hendaknya perlu di kaji sedemikian rupa serta memerlukan waktu karena banyaknya pasal dalam perda tentang pengelolaan barang milik daerah tersebut.
“Pemerintah daerah bisa memetakan barang milik daerah untuk informasi kepada masyarakat agar tidak keliru dalam pembelian,” tutur H Asran.(Uzi)