Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab Barut) mengikuti rapat paripurna dalam rangka penetapan program pembentukan peratauran daerah (Propemperda) tahun 2021, di gedung DPRD jalan Ahmad Yani Muara Teweh, Senin (23/11/2020).
Rangkaian rapat tersebut, turut hadir, Wakil Bupati Barut, Sugianto Panala Putra, Sekda Barito Utara, Ir H Jainal Abidin, unsur FKPD, kepala perangkat daerah dan para undangan, dalam rauntuk penetapan Propemperda tahun 2021 yan langsung dipimpin Wakil Ketua I DPRD, Permana Setiawan dan juga dihadiri Ketua DPRD Hj Mery Rukaini serta Wakil Ketua II DPRD Sastra Jaya.
Bupati Barut, H Nadalsyah dalam paparannya yang bacakan Wakil Bupati Barut, Sugianto Panala Putra menyebutkan, Perda adalah memegang peranan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan, khususnya di daerah.
“Perda merupakan peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama kepala daerah untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas lainnya” tutur Wabup Sugianto Panala Putra.
Lebih lanjut, Wabup mengatakan, bahwa pembentukan peraturan daerah harus memperhatikan kondisi daerah yang bertujuan untuk mensejahterakan serta memberi perlindungan hukum bagi masyarakat di daerah.
“Mengingat peranan perda yang demikian penting dalam penyelenggaraan otonomi daerah, maka penyusunannya perlu di programkan agar berbagai perangkat hukum yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dapat dibentuk secata sistematis, terarah dan terencana berdasarkan skala prioritas,” tukas Wabup Sugianto Panala Putra.
Lebih lanjut Wabup menjelaskan, bahwa Propemperda tahun 2021 merupakan pedoman pengendali penyusunan peraturan daerah yang mengikat antara pemerintah daerah dan DPRD untuk membentuk perda.
“Program pembentukan peraturan daerah yang di tetapkan dengan keputusan DPRD merupakan instrumen perencanaan program pembentukan Perda yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis,” tandasnya.
Program pembentukan peraturan daerah juga merupakan instrumen yang mencakup perencanaan hukum agar selalu konsisten dengan tujuan, hukum yang mendasari dan sesuai dengan arah pembangunan daerah.
Keberadaan program pembentukan peraturan daerah ini juga dapat membantu meminimalisir persoalan tumpang tindih, saling bertentangan antara perda yang satu dengan lainnya, antara peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan menciptakan efesiensi dalam pembentukan perda.
“Dengan telah ditetapkannya Program pembentukan peraturan daerah pada hari ini, merupakan tugas dan tanggungjawan bersama pemerintah daerah dan DPRD untuk menyusun perda yang termuat dalam program pembentukan peraturan daerah tersebut selama tahun 2021,”jelasnya.
Wabup Barut, Sugianto Panala Putra berharap bahwa produk hukum yang dihasilkan berdasarkan program pembentukan peraturan daerah yang kita susun, bukan hanya dilihat dari kuantitasnya melainkan juga kualitas dalam rangka pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di daerah. (Uzi)