Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan mineral dan batubara yang beroperasi di wilayah Kabupaten Barito Utara (Barut) wajib untuk melakukan reklamasi demi menjaga kelestarian lingkungan, khususnya diwilayah kabupaten Barut.
Ikhwal tersebut dicetuskan oleh anggota DPRD Barito Utara, H Benny Siswanto, bahwa perusahaan jangan hanya mengambil kuntungannya saja, karena setelah potensi kekayaan alam terkuras habis dan perusahaan pergi meninggalkan bekas kegiatan eksploitasi, sehingga siapa yang harus bertanggungjawab atas terjadinya kerusakan lingkungan.
“Sehingga dengan demikian pihak Pperusahaan itu wajib melakukan reklamasi. Apalagi bekas tambang yang menyebabkan terjadinya lubang-lubang besar menganga. Dari semua bekas galian tambang tersebut, mereka harus pertanggungjawab, jangan hanya bisa merusak, mengambil potensi dan kekayaan daerah, karena akan meninggalkan dampak negatifnya bagi warga Barut,” tegasnya belum lama ini.
Sejumlah perusahaan yang beroperasi diwilayah Barut, seakan bebas mengambil potensi dan kekayaan yang terkandung di dalam bumu Barut. Namun tanggung jawabnya untuk melakukan reklamasi seakan beban yang sangat berat dan seoalah-olah sangat sulit untuk direalisasikan.
“Kami sudah ada beberapa menerima laporan dari warga masyarakat, nanti kami koordinasikan dulu untuk turun kelapangan melakukan sidak kesejumlah perusahaan tambang,” timpalnya.
Menurut H Benny perusahaan juga harus melakukan pembinaan terhadap masyarakat sekitar operasional perusahaan. Menyangkut rekrutmen tenaga kerja jangan prioritaskan yang dari luar daerah dan harus memprioritaskan tenaga kerja berasal masyarakat lokal.
Perusahaan bisa meningkatkan Skill mereka dengan cara menggelar pelatihan dan pembinaan, hal tersebut dimaksudkan agar mereka menjadi tenaga kerja profesional, perusahaan dapat memberikan beasiswa bagi anak-anak untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi sesua tenaga ahli yang akan dibutuhkan oleh pihak perusahaan.
“Jangan hanya mengambil keuntungannya saja, tapi perusahaan wajib memberikan pelayanan kepada masyarakat. Baik itu melalui program CSR, berupa bantuan beasiswa dan lain sebagainya. Tak kalah pentingnya, namun yang paling vital pihak perusahaan wajib melaksanakan penutupan kembali bekas galian tambang atau reklamasi,” tandasnya.(Uzi)