Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Rapat paripurna II DPRD Kabupaten Barito Utara (Kab-Barut) dalam rangka penyempaian rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati tahun anggaran 2022, DPRD memberikan beberapa catatan dan rekomdasi kepada Pemerintah Kabupaten Barito Utara.
Catatan dan rekomendasi DPRD Barito Utara : Permasalahan Bidang Pendidikan, ada 8 catatan :
– Pengelolaan dana bantuan operasional penyelenggaraan (BOP) sekolah non formal/kesetaraan.
Keakuratan data terhadap lembaga-lembaga PAUD yang ditinjau dari keaktifan sekolah, guru dan siswa, menurunkan angka putus sekolah di Kabupaten Barito Utara, memotivasi pengajar/Guru agar melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggungjawab.
Kemudian, kesigapan lembaga sekolah terhadap sistem dan kurikulum pendidkkan masih terdapat ketidaksetaraan dalam pembayaran uang sumbangan komite sekolah. Belum tersedianya tenaga guru Agama Islam pada tingkat SD untuk di 4 Kecamatan yaitu Kecamatan Lahei Barat, Kecamatan Lahei, Kecamatan Teweh Timur dan Kecamatan Gunung Purei.
Masih banyak rumah dinas guru di Kecamatan Lahei, Lahei Barat, Teweh Timur dan Kecamatan Gunung Purei yang tidak layak huni.
Rekomendasi DPRD : Agar menyediakan anggaran yang cukup untuk kegiatan pendidikan non formal sehingga bisa memberikan kesempatan belajar yang lebih baik. Terkait dengan jumlah PAUD agar divalidasi data keaktifan guru dan siswa PAUD itu sendiri.Memberikan beasiswa bagi masyarakat yang tidak mampu (SD, SMP dan SMA).
Kemudian dari pada itu, agar lebih diperhatikan keseragaman insentif demi kesejahteraan guru dan mengevaluasi kembali sistem dan kurikulum pendidikan dalam rangka meningkatkan daya saing pendidikan di Kabupaten Barut.
Selanjutnya, mendorong agar komite sekolah agar tidak menetapkan uang sumbangan komite yang diwajibkan kepada semua siswa setiap bulan dengan nilai yang memberatkan dan memberikan keringanan kepada yang kurang mampu serta membebaskan keluarga miskin dari biaya apapun
agar menempatkan guru islam untuk wilayah 4 Kecamatan tersebut dan agar perumahan guru yang tidak layak huni segera direhab.
Terkait dengan permasalahan Bidang Kesehatan 7 Catatan : Perbaikan gizi imunisasi lengkap terhadap anak-anak usia 0-11 tahun dan masih banyak terdapat masyarakat miskin dan tidak mampu yang belum memiliki kartu BPJS atau KIS.
Kemudian mengoptimalkan pelayanan rumah sakit di daerah Kabupaten Barito Utara
– Kurangnya pengetahuan masyarakat terhadap masalah kesehatan seperti dampak hipertensi, diabetes melitus dan tubercolosis dan masih kurangnya tenaga kesehatan penanggulangan terhadap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) serta masih kurangnya tenaga kesehatan di desa-desa.
Rekomendasi DPRD Barut : agar melaukan optimalisasi program perbaikan gizi dan imunisasi lengkap terhadap anak-anak usia 0-11 tahun dalam upaya menyiapkan generasi yang sehat dan cerdas untuk masa yang akan datang dan elakukan validasi dan akurasi data penerima BPJS atau KIS.
Untuk meningkatkan kualitas pelayanan RSUD baik pelayanan medis maupun non medis serta menyediakan operator call center 24 jam
– Dinas terkait melakukan pengoptimalisasian pelayanan kesehatan dan sosial edukasi terhadap masyarakat terkait pencegahan dan meminimalisasikan dampak bagi penderita hipertensi, diabetes melitus dan tubercolosis.
Penambahan dokter dan tenaga pelayanan kesehatan yang siap melayanan 24 jam di Puskesmas yang menerima rawat inap
– Lebih mengoptimalkan pelayanan kesehatan bagi orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) serta perlu menempatkan tenaga psikiater di Puskesmas dan RS supaya warga dapat melakukan konseling agar lebih memperhatikan pemerataan penempatan tenaga kesehatan di desa-desa.
“Rekomendasi DPRD Kabupen Barito Utara ini disampaikan ini untuk diketahui sebagai bahan pertimbangan selanjutnya, besar harapan kami rekomendasi ini dapat ditindaklanjuti dan di jadikan referensi dan sebagai bahan masukan bagi Bupati Barito Utara dalam mengevaluasi kinerja dan menentukan kebijakan pada satuan kerja perangkat daerah selaku pelaksana teknis kegiatan,” tandas Ketua DPRD Hj Mery Rukaini, Jum,at (28/4/2023).
Selanjutnya, untuk menentukan arah kebijakan strategis selanjutnya, sehingga bermanfaat bagi peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di Kabupaten Barut dimasa mendatang. (Uzi)