METROKalteng.com
NEWS TICKER

Rapat Paripurna I DPRD Barut Terkait Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dan Pertanggungjawaban APBD TA. 2021

Wednesday, 15 June 2022 | 3:12 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 4

Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Pemerintah Kabupaten Barito Utara dan DPRD Kabupaten Barito Utara melaksanakan Rapat paripurna I tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dan Pertanggungjawaban APBD TA. 2021 di gedung DPRD Kabupaten Barito Utara, Rabu (15/06/2022).

Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) mendorong pemerintah daerah melakukan percepatan pembentukan peraturan daerah (perda) Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Bupati Barito Utara dalam sambutannya yang di Wakili oleh Wakil Bupati Barito Utara, Sugianto Panala Putra menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah diharapkan segera mengimplementasikan peraturan tentang PBG dan membentuk perda tentang retribusi PBG agar proses retribusi atas pelayanan PBG, serta pendirian bangunan berjalan dengan baik.

Pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Keuangan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta Menteri Investasi/Kepala BKPM tentang Percepatan Pelaksanaan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.

Adapun Fungsi dari Retribusi tersebut untuk menuju ke standar yang lebih konsisten atas pembangunan bangunan-bangunan gedung di seluruh Republik Indonesia,”.

Acara dilanjutkan penyerahan berkas pertanggungjawaban ABPD TA. 2021 yang mana nanti akan dibahas di rapat paripurna selanjutnya.

Hadir pada acara tersebut Wakil Bupati Barito Utara, Ketua DPRD dan Anggota Kabupaten Barito Utara, Kepala perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara serta Instansi vertikal.(Red/Uzi)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889