Muara Teweh, (METROKalteng.com) – DPRD Kabupaten Barito Utara (Barut) melaksanakan Rapat Paripurna I dalam rangka untuk menyampaikan pidato pengantar Bupati Barut bagi Rancangan Kebijakan Perubahan Umum Anggaran (KUPA) dan Rancangan Prioritas dan Plapon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) APBD Kabupaten Barito Utara tahun anggaran 2024, di ruang rapat DPRD Barut, Kamis (1/8/2024).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Barut, Hj Mery Rukaini uang dihadiri Wakil Ketua I DPRD H Parmana Setiawan dan Wakil Ketua II DPRD Sastra Jaya, Pj Bupati Barut, Drs Muhlis, Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Drs Jufriansyah, mewakili unsur FKPD, anggota DPRD, staf ahli bupati, asisten sekda, kepala perangkat daerah dan para tamu udangan.
Ketua DPRD Barut, mengatakan berdasarkan ketentuan Pasal 121 Peraturan DPRD Barito Utara Nomor 01 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD, maka rapat paripurna I ini dinyatakan telah memenuhi kourum artinya anggota DPRD yang hadir mencukupi.
“Karena mengingat telah terenuhinya kourum, maka dengan mengucapkan Bismillahirahmannirahim, Rapat Paripurna I dalam rangaka penyampaian pidato pengantar Bupati Barut terhadap Rancangan Kebijakan Perubahan Umum Anggaran (KUPA) dan Rancangan Prioritas dan Plapon Anggaran Sementara (PPAS-P) APBD Kabupaten Barut tahun anggaran 2024, saya nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” ungkap Ketua DPRD Narut, Hj Mery Rukaini.
Pada rapat paripurna tersebut dilakukan penyerahan pidato pengantar Bupati Barito Utara terhadap Rancangan Kebijakan Perubahan Umum Anggaran (KUPA) dan Rancangan Prioritas dan Plapon Anggaran Sementara (PPAS-P) APBD Kabupaten Barut tahun anggaran 2024 ini.
Dalam pidato Pengantar dan Materi Rapat dari Pj Bupati Barut kepada pimpinan DPRD sekaligus Penandatangan Pakta Integritas Penyusunan dan Pengesahan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan PPAS Perubahan (PPAS-P) tahun anggaran 2024.
Pra dilaksanakan penyerahan, Ketua DPRD Hj Mery Rukaini menyampaikan bahwa dalam rangka memenuhi penilaian Monitoring Center For Prevention (MCP) oleh KPK RI sebagaimana Surat Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor B/121/-KSP/00/70-73/03/2024 Tanggal 01 Maret 2024 perihal Area, Indikator dan Sub indikator Koordinasi Pencegahan Korupsi Daerah tahun 2024 ininhenfaknya menjadi tanggujawab bersama.
Dalam Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 713.1/280/1TKAB.IV/2024 mengenai Atensi Pemenuhan Aksi MCP pada Proses Perencanaan dan Penganggaran Tahun 2025 dan guna memenuhi ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku serta upaya pencegahan korupsi secara dini.
“Pada kesempatan ini akan dilakukan Penandatangan Pakta Integritas dalam rangka Penyusunan dan Pengesahan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan tahun anggaran 2024 antara Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD,” tandas Ketua DPRD Barut,Hj Mery Rukaini.
Pasca penandatanganan Pakta Integritas, Hj Mery Rukaini mengatakan atas nama Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Barut menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang tak terhingga kepada Pj Bupati Barut, Pj Sekretaris Daerah, Unsur Unsur FKPD, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Kepala Perangkat Daerah serta seluruh undangan yang telah berkenan mengikuti seluruh rangkaian acara Rapat Paripurna pada pagi hari ini dari awal hingga rampung.(Uzi)