Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Retribusi jasa umum tentunya merupakan salah satu sumber pendapat daerah dari sektor pendapatan asli daerah (PAD) selain pajak daerah yang sangat penting guna membiayai pembangunan yang ada di Kabupaten Barito Utara (Barut).
Juru bicara Fraksi Partai Demokrat (F-PD) DPRD Kabupaten Barito Utara Reza Faisal mengatakan retribusi jasa umum yang disampaikan sehubungan dengan adanya penambahan jenis retribusi yaitu retribusi pelayanan tera/tera ulang, yang merupakan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dan badan usaha dalam rangka kepentingan dan kemanfaatan umum.
“Sebagaimana kita ketahui bahwa tera ulang adalah pengujian kembali secara berkala terhadap alat ukur, timbangan, takaran dan perlengkapannya (UTTP) yang dipakai dalam perdagangan sehingga dapat memastikan akurasinya,” kata Reza Faisal, Senin kemarin di gedung DPRD setempat.
Menurutnya, tera ulang secara berkala alat ukur merupakan wujud tanggungjawab dan kepatuhan dalam melaksanakan peraturan dan kebijakan pemerintah dan merupakan kewajiban bagi pemilik UTTP sehingga dapat mencerminkan budaya jujur.
Lebih lanjut Reza, pembuatan perda tidak akan memberikan implementasi dan manfaat apabila hanya menjadi salah satu produk hukum, namun bagaimana implementasi dalam melaksanakannya sehingga memberikan dampak positif terhadap peningkatan PAD, dan juga dapat untuk melindungi kepentingan umum dalam hal kebenaran pengukurannya.
“Kita telah melakukan proses pembahasan yang terakhir terhadap raperda perubahan kedua atas perda nomor 8 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha yaitu pembahasan hasil evaluasi Gubernur Kalteng pada 10 September 2020, yang mana dalam kesimpulan arapat pihak DPRD dan Pemkab Barito Utara telah sepakat ditetapkannya sebagai Perda,” kata dia.
Ia jua mengatakan dengan telah ditetapkannya Perda tersebut, tentunya kita semua berharap Perda ini dapat memberikan dampak positif secara langsung terhadap peningkatan PAD, mudah ditafsirkan dalam proses implementasinya serta dapat memberikan solusi terhadap permasalahan dan persoalan yang timbul dalam pelaksanaannya.
“Yang tidak kalah pentingnya Perda ini adalah untuk melindungi kepentingan umum dalam hal kebenaran pengukuran yang diharapkan dapat memberikan pemahaman dan meningkatkan kesadaran tertib ukur kepada masyarakat, terutama kepada wajib tera/tera ulang UTTP,” pungkasnya.(Uzi)