Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Sekretariat DPRD Kabupaten Barito Utara menyambut kedatangan sembilan anggota DPRD Kabupaten Tabalong pada Kamis, (6/3/2025) dalam rangka kunjungan kerja.
Kunjungan ini bertujuan untuk mendiskusikan penerapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020, terutama mengenai implementasi pertanggungjawaban keuangan (SPJ) sebesar 30 persen untuk akomodasi dalam kegiatan dinas.
Kunjungan ini diterima oleh Kasubbag Fasilitasi Penganggaran Hanida Rachmah, didampingi oleh Kasubbag Fasilitasi Pengawasan Irda Muslimin, dan Verifikator Keuangan, Cici Miliyanti.
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak saling bertukar informasi dan pengalaman mengenai tata kelola keuangan, khususnya terkait penyusunan dan pelaporan SPJ sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Hanida Rachmah menyambut dengan hangat kedatangan anggota DPRD Kabupaten Tabalong dan menekankan pentingnya kunjungan ini sebagai kesempatan untuk saling belajar dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Kami sangat menghargai kunjungan kerja dari DPRD Tabalong. Ini adalah kesempatan yang baik bagi kami untuk berbagi pengalaman dalam penerapan Perpres Nomor 33 Tahun 2020,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Tabalong, Jurni SE, menyampaikan bahwa tujuan utama dari kunjungan ini adalah untuk memperdalam pemahaman tentang tata cara pelaporan keuangan yang efektif dan efisien.
“Kami berharap dapat menyerap banyak pelajaran dari Sekretariat DPRD Barito Utara, terutama terkait penerapan SPJ 30 persen untuk akomodasi, agar dapat diterapkan dengan baik di daerah kami,” ujar Jurni.
Diharapkan kunjungan ini dapat memperkuat sinergi antara DPRD dan sekretariatnya di berbagai daerah, serta meningkatkan kemampuan dalam memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.luas. (Uzi)